TB Hasanuddin Tanggapi Keterlibatan Oknum TNI – Polri Pasok Senjata dan Amunisi KKB
KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan kegiatan jual-beli senjata api dan amunisi kepada kelompok separatis merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, TNI dan Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.
Hal itu disampaikan Hasanuddin menanggapi keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kasus jual–beli senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri,” kata Hasanuddin seperti dilansir KalbarOnline dari Parlementaria, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai kasus penjualan senjata tersebut menjadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana. Hasanuddin juga meminta pemerintah mengeliminir perdagangan gelap senjata, salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.
“Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik. Misalnya pasca-konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oknum petugas keamanan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Diketahui, Polri mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan Polisi. Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura.
Comment