Kualitas Udara Berbahaya, Edi Kamtono Imbau Warga Pontianak Kurangi Aktivitas di luar Rumah
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal ini menyikapi kondisi terkini kualitas udara di Kota Pontianak yang memburuk dan membahayakan bagi kesehatan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan terjadi di sejumlah lokasi yang ada di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan.
“Melihat kondisi udara demikian, kita minta masyarakat tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak per 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB terpantau kualitas udara Particulate Matter (PM)2,5 dengan angka 411 atau masuk kategori berbahaya. Sedangkan berdasarkan PM10 mencapai angka 261 atau sangat tidak sehat.
Saat ini pihaknya bersama TNI/Polri beserta petugas pemadam kebakaran swasta berupaya memadamkan api pada titik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asap yang kian tebal dan mempengaruhi kualitas udara. Apalagi kondisi yang ada diperparah dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten sekitar seperti Kubu Raya dan lainnya.
“Pemadaman kita lakukan secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api karena lahan gambut ini rawan api bisa menyala kembali,” sebutnya.
Dikatakannya, status Kota Pontianak saat ini sudah masuk darurat asap sehingga perlu melakukan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan. Penanganan kebakaran lahan sebagian sudah diatasi namun hal ini tidak bisa hanya sesaat tetapi harus secara sporadis.
“Hanya hujan yang bisa efektif memadamkan api secara total. Tetapi hujannya harus deras, kalau hujannya tidak deras, tidak terlalu signifikan,” ungkap Edi.
Dengan ditetapkannya status Pontianak darurat asap, dirinya meminta seluruh pihak bersinergi dalam menanggulangi kebakaran lahan yang terjadi. Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran lahan melalui dana yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak.
“Selain itu pula kita ada dana tidak terduga untuk penanganan kebakaran lahan ini,” ucapnya.
Edi menambahkan, luas areal lahan yang terbakar hampir mencapai 40 hektar. Sebagian lahan yang terbakar, ada yang sudah dikantongi nama pemiliknya. Pemilik lahan ada yang memang berdomisili di Pontianak, ada juga yang di luar Pontianak sehingga tidak tahu kalau lahannya terbakar. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi lahan yang terbakar.
“Harus ada tindakan hukum terhadap mereka supaya ada efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” jelasnya. (prokopim)
Comment