Nasional    

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 04 Agustus 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone

KalbarOnline.com – Pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar vaksinasi yang dilakukan beragam instansi pemerintah maupun swasta.

Pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online salah satunya bisa dilakukan melalui laman resmi Pedulilindungi. Karena melalui online, pendaftaran vaksin Covid bisa cukup menggunakan smartphone.

Seperti kita ketahui, pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengejar target cakupan vaksinasi agar terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok. Vaksinasi ini juga merupakan upaya pemerintah menanggulangi Pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun melanda dunia.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi secara online, masyarakat juga bisa memilih sendiri lokasi beserta tanggal pemberian vaksinasi sesuai keinginan.

Berikut ini cara pendaftaran vaksin Covid online via laman Pedulilindungi:

  • Buka laman Pedulilindungi.id
  • Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas
  • Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email
  • Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"
  • Klik "Daftar"
  • Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
  • Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"
  • Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboar atau halaman utama akun Pedulilindungi
  • Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah
  • Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
  • Klik opsi "Selanjutnya"
  • Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
  • Masukan kode verifikasi
  • Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id

Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Ditambah lagi, Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Di masa ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.

[caption id="attachment_100659" align="aligncenter" width="600"]Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id (Foto: KO)[/caption]

PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  • Klik “login/register” di pojok kanan atas Klik “buat akun PeduliLindungi”
  • Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  • Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  • Masukkan 6 digit angka
  • Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  • Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  • Pilih “sertifikat vaksin”
  • Klik nama Anda
  • Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  • Klik gambar sertifikat
  • Tekan “unduh sertifikat”

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: [email protected].

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas.

Artikel Selanjutnya
Bupati Sis Minta Masyarakat Tak Terbuai Meski Kapuas Hulu Zona Kuning: Tetap Patuh Prokes
Rabu, 04 Agustus 2021
Artikel Sebelumnya
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone
Rabu, 04 Agustus 2021

Berita terkait