Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 06 November 2021 |
Masuk Polres Ketapang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menerapkan sistem scan barcode aplikasi peduliLindungi bagi setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Mapolres Ketapang guna menekan penyebaran Covid-19.
Scan QR code ini ditempatkan di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau di pintu masuk halaman Mapolres Ketapang, untuk memastikan bahwa orang yang masuk halaman Polres Ketapang sudah melaksanakan vaksin, baik yang pertama ataupun yang kedua.
Paur Subaghumas Polres Ketapang Iptu Laury Tessalonica Lawdia mengatakan, penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindung di Mapolres Ketapang telah berlangsung sejak sebulan yang lalu.
“Tak hanya masyarakat umum, tetapi seluruh anggota yang akan masuk kantor polisi diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk," katanya kepada KalbarOnline, Jumat, 5 November 2021.
Penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi berdasarkan surat telegram Kapolda Kalbar. Bahwa tiap masyarakat yang ingin mengunjungi Mapolres Ketapang, membuat pengaduan atau layanan lain wajib menscan barcode itu. Bagi masyarakat yang belum ada aplikasi akan diarahkan anggota untuk mengunduh aplikasinya.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android bisa menunjukkan surat atau sertifikat sudah divaksin, baik pertama atau kedua," ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini belum ditemukan masyarakat yang datang ke Mapolres Ketapang untuk mendapatkan pelayanan polisi yang belum divaksin Corona.
“Kalau belum divaksin maka kita arahkan untuk divaksin dahulu ke klinik Polres Ketapang. Sementara sambil ngurus keperluannya maka bisa diwakilkan oleh keluarganya yang sudah divaksin," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung program Pemerintah ini, serta agar bisa mendapatkan pelayanan di Mapolres Ketapang dengan segera mengikuti vaksinasi covid. (Adi LC)
Masuk Polres Ketapang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menerapkan sistem scan barcode aplikasi peduliLindungi bagi setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Mapolres Ketapang guna menekan penyebaran Covid-19.
Scan QR code ini ditempatkan di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau di pintu masuk halaman Mapolres Ketapang, untuk memastikan bahwa orang yang masuk halaman Polres Ketapang sudah melaksanakan vaksin, baik yang pertama ataupun yang kedua.
Paur Subaghumas Polres Ketapang Iptu Laury Tessalonica Lawdia mengatakan, penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindung di Mapolres Ketapang telah berlangsung sejak sebulan yang lalu.
“Tak hanya masyarakat umum, tetapi seluruh anggota yang akan masuk kantor polisi diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk," katanya kepada KalbarOnline, Jumat, 5 November 2021.
Penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi berdasarkan surat telegram Kapolda Kalbar. Bahwa tiap masyarakat yang ingin mengunjungi Mapolres Ketapang, membuat pengaduan atau layanan lain wajib menscan barcode itu. Bagi masyarakat yang belum ada aplikasi akan diarahkan anggota untuk mengunduh aplikasinya.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android bisa menunjukkan surat atau sertifikat sudah divaksin, baik pertama atau kedua," ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini belum ditemukan masyarakat yang datang ke Mapolres Ketapang untuk mendapatkan pelayanan polisi yang belum divaksin Corona.
“Kalau belum divaksin maka kita arahkan untuk divaksin dahulu ke klinik Polres Ketapang. Sementara sambil ngurus keperluannya maka bisa diwakilkan oleh keluarganya yang sudah divaksin," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung program Pemerintah ini, serta agar bisa mendapatkan pelayanan di Mapolres Ketapang dengan segera mengikuti vaksinasi covid. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini