Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 29 Desember 2021 |
Tingkat Kejahatan di Ketapang Tahun 2021 Meningkat 16 Persen
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang selama kurun waktu tahun 2021 telah melakukan penanganan sebanyak 405 kasus tindak pidana umum. Jumlah itu mengalami kenaikan 16 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yakni 347 kasus.
Hal itu terungkap saat Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Mapolres Ketapang, Rabu (28/12/2021) pagi.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres memaparkan terkait gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021.
"Jumlah tersangka yang terlibat kasus pidana ada 334 dengan rincian laki-laki dewasa 313, wanita dewasa 9 orang dan remaja dibawah umur 12 orang," ungkap AKBP Yani Permana saat konferensi pers.
AKBP Yani Permana menyebut kalau secara keseluruhan, trend gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tentunya hal ini akan menjadi analisa dan evaluasi kedepannya untuk dapat menekan segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas melalui kegiatan preemtif dan preventif," tuturnya.
Selain kasus tindak pidana umum, pihaknya juga merilis penangan kasus narkoba selama tahun 2021, yakni sebanyak 116 kasus. Kejahatan ini naik sebanyak 44 kasus dibanding tahun 2020 yang hanya 72 kasus.
Total jumlah pelaku kasus tindak pidana narkoba yang telah diamankan sebanyak 148 orang yang terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 14 orang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu berat total 1.167,21 gram bruto, extacy 286,75 butir dengan total berat bruto 65,96 gram bruto dan uang tunai Rp 526.328.000," paparnya.
Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) sebanyak 62 kasus sepanjang tahun 2021 dengan korban meninggal 37 orang. Pada kasus ini juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang hanya 59 kasus dengan korban meninggal 32 orang.
"Terjadi kenaikan angka kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga kasus atau sekir 5 persen. Jumlah korban meninggal juga naik dari tahun sebelumnya sebanyak 5 jiwa atau sekira 15 persen," tandas Kapolres. (Adi LC)
Tingkat Kejahatan di Ketapang Tahun 2021 Meningkat 16 Persen
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang selama kurun waktu tahun 2021 telah melakukan penanganan sebanyak 405 kasus tindak pidana umum. Jumlah itu mengalami kenaikan 16 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yakni 347 kasus.
Hal itu terungkap saat Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Mapolres Ketapang, Rabu (28/12/2021) pagi.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres memaparkan terkait gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021.
"Jumlah tersangka yang terlibat kasus pidana ada 334 dengan rincian laki-laki dewasa 313, wanita dewasa 9 orang dan remaja dibawah umur 12 orang," ungkap AKBP Yani Permana saat konferensi pers.
AKBP Yani Permana menyebut kalau secara keseluruhan, trend gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tentunya hal ini akan menjadi analisa dan evaluasi kedepannya untuk dapat menekan segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas melalui kegiatan preemtif dan preventif," tuturnya.
Selain kasus tindak pidana umum, pihaknya juga merilis penangan kasus narkoba selama tahun 2021, yakni sebanyak 116 kasus. Kejahatan ini naik sebanyak 44 kasus dibanding tahun 2020 yang hanya 72 kasus.
Total jumlah pelaku kasus tindak pidana narkoba yang telah diamankan sebanyak 148 orang yang terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 14 orang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu berat total 1.167,21 gram bruto, extacy 286,75 butir dengan total berat bruto 65,96 gram bruto dan uang tunai Rp 526.328.000," paparnya.
Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) sebanyak 62 kasus sepanjang tahun 2021 dengan korban meninggal 37 orang. Pada kasus ini juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang hanya 59 kasus dengan korban meninggal 32 orang.
"Terjadi kenaikan angka kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga kasus atau sekir 5 persen. Jumlah korban meninggal juga naik dari tahun sebelumnya sebanyak 5 jiwa atau sekira 15 persen," tandas Kapolres. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini