KalbarOnline, Pontianak – Ketika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), petugas pemadam selalu kesulitan mendapat sumber air. Pasalnya sungai atau parit surut di musim kemarau.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan solusi untuk memastikan petugas mudah mendapat sumber air untuk menangani Karhutla.
Menurut Wali Kota Pontianak, apabila sumber air jauh dari lokasi Karhutla, bisa dengan memfungsikan pipa-pipa yang tersambung untuk mengalirkan air.
Supaya dengan air tersebut, para petugas pemadam dapat dengan cepat melokalisir area yang terbakar, supaya tidak terus meluas.
“Seharusnya sudah dilakukan pemetaan,” kata Edi usai menjadi Inspektur pada Apel Gelar Pasukan Opspol Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Halaman Mapolresta Pontianak Kota, Selasa (8/3/2022) sore.
Luasan lahan yang rawan Karhutla di Kota Pontianak tidak terlalu luas. Jika sudah dipetakan, tentunya akan mudah menghitung jaraknya dari sumber air.
Termasuk untuk melokalisir api supaya tidak menjalar atau meluas ke daerah lain atau pemukiman penduduk.
Edi mengungkapkan, saat ini Pemkot Pontianak telah membentuk tim yang akan melakukan pemetaan berdasarkan geografis.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga menggencarkan operasi preventif sebelum terjadi Karhutla, seperti patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membakar lahan.
“Apabila terjadi kebakaran lahan, dari nyala api yang masih kecil, cepat petugas pemadaman bersama relawan melokalisir, agar api tidak meluas,” kata Edi.
Selain hal tersebut, Edi juga mengingatkan bahwa Kota Pontianak memiliki Perda Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Sudah ada beberapa lahan yang disegel saat kebakaran tahun 2021 lalu. “Tentu akan dilakukan penyelidikan apabila terbukti ada yang sengaja membakar,” ujar Edi.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, jika terdapat dugaan suatu lahan sengajar dibakar, pihaknya akan segera memroses lebih lanut.
“Saat ini masih belum bisa dipastikan, karena untuk mengungkap perbuatan seseorang apakah membakar atau tidak, perlu pembuktian lebih jelas,” ucap Andi.(*)
Comment