KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan seluruh perjanjian kerjasama untuk 48 perangkat daerah sasaran.
“Saya telah mengintruksikan kepada Kepala Disdukcapil. Tahun ini juga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo, saat membuka Rapat Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se-Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, Senin (7/3/2022).
Alexander Wilyo juga berharap Kepala Disdukcapil Kabupaten Ketapang membantu Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) atau jaringan tertutup untuk mendukung pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.
Wilyo juga mewajibkan jajaran Disdukcapil untuk memberikan kontribusi kehumasan kepada seluruh elemen masyarakat, baik perkotaan maupun perhuluan. Terkait perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat.
Ia mengingatkan, Disdukcapil selain berfungsi sebagai instrumen indentifikasi, verifikasi dan validasi data individu dalam berbagai proses pelayanan, juga dapat berfungsi sebagai data statistik.
“Ini dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal,” jelas Wilyo.(Adi LC)
Comment