Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 04 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria pengangguran berinisial AK (39 tahun), asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran ia dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 75 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, bahwa dalih tersangka tega memukul korban adalah karena merasa orang tuanya pilih kasih.
"Jika ada masalah keluarga, ibunya ini selalu membela abang dan adiknya. Padahal orang tuanya tersebut tinggal bersama pelaku. Pelaku merupakan pengangguran, kerjaannya tidak tentu," beber Indra kepada awak media, Kamis (04/08/2022).
Lebih lanjut, Indra pun menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ada Selasa (02/08/2022) sore kemarin, pukul 17.15 Wib. Dimana saat itu, tersangka AK diketahui memukul korban menggunakan sudut handphone miliknya.
Tak hanya itu, sambung Indra, tersangka juga mendorong kuat korban yang sudah tua renta itu hingga tersungkur ke lantai.
"Hal ini menyebabkan bagian dagu korban menghantam lantai papan dan mengalami luka robek, dan selanjutnya (kejadian itu) dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara," kata Indra.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria pengangguran berinisial AK (39 tahun), asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran ia dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 75 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, bahwa dalih tersangka tega memukul korban adalah karena merasa orang tuanya pilih kasih.
"Jika ada masalah keluarga, ibunya ini selalu membela abang dan adiknya. Padahal orang tuanya tersebut tinggal bersama pelaku. Pelaku merupakan pengangguran, kerjaannya tidak tentu," beber Indra kepada awak media, Kamis (04/08/2022).
Lebih lanjut, Indra pun menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ada Selasa (02/08/2022) sore kemarin, pukul 17.15 Wib. Dimana saat itu, tersangka AK diketahui memukul korban menggunakan sudut handphone miliknya.
Tak hanya itu, sambung Indra, tersangka juga mendorong kuat korban yang sudah tua renta itu hingga tersungkur ke lantai.
"Hal ini menyebabkan bagian dagu korban menghantam lantai papan dan mengalami luka robek, dan selanjutnya (kejadian itu) dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara," kata Indra.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini