KalbarOnline, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (19/08/2022).
Putri disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com, dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus penghilangan nyawa secara sadis tersebut kini berjumlah sebanyak 5 orang.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC) sendiri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Dimana Ferdy Sambo diduga telah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (09/08/2022), dikutip dari Detik.com
Selain memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Sambo juga ditengarai merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempat tersangka sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (Jau)
Comment