Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 29 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik sedikitnya 66 pejabat ASN di lingkungan pemerintahannya, pada Senin (29/08/2022). Para pejabat itu diantara menempati posisi sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Dalam sambutannya itu, Fransiskus menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan setiap pejabat di instansi pemerintah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
"Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai," katanya.
Selanjutnya, sehubungan dengan proses pola pengembangan karir ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Fransiskus, tentunya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta produk hukum lainnya yang terkait, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen dari penyelenggaraan manajemen asn berbasis “sistem merit”, yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ucapnya.
Sebelumnya, adapun rincian jumlah pejabat yang dilantik tersebut, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi sebanyak 2 orang, Jabatan Administrator sebanyak 31 orang dan Jabatan Pengawas sebanyak 33 orang.
Bupati juga menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kesesuaian (job fit) yang telah diikuti oleh beberapa pejabat pimpinan tinggi sebelumnya, serta evaluasi kinerja terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Khusus hasil uji kesesuaian, jabatan pimpinan tinggi pratama telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2197/JP.00.01/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," katanya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik sedikitnya 66 pejabat ASN di lingkungan pemerintahannya, pada Senin (29/08/2022). Para pejabat itu diantara menempati posisi sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Dalam sambutannya itu, Fransiskus menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan setiap pejabat di instansi pemerintah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
"Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai," katanya.
Selanjutnya, sehubungan dengan proses pola pengembangan karir ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Fransiskus, tentunya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta produk hukum lainnya yang terkait, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen dari penyelenggaraan manajemen asn berbasis “sistem merit”, yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ucapnya.
Sebelumnya, adapun rincian jumlah pejabat yang dilantik tersebut, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi sebanyak 2 orang, Jabatan Administrator sebanyak 31 orang dan Jabatan Pengawas sebanyak 33 orang.
Bupati juga menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kesesuaian (job fit) yang telah diikuti oleh beberapa pejabat pimpinan tinggi sebelumnya, serta evaluasi kinerja terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Khusus hasil uji kesesuaian, jabatan pimpinan tinggi pratama telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2197/JP.00.01/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," katanya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini