KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi melantik sebanyak 36 orang pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama maupun penyetaraan dari yang sebelumnya pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kota Pontianak.
Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Jumat (30/12/2022).
Mulyadi berharap, melalui pelantikan tersebut, kinerja aparatur dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.
“Reformasi birokrasi ini terkait perubahan bentuk struktur organisasi, dimana tidak lagi berbentuk hirarki sehingga berjalannya organisasi lebih fleksibel,” tuturnya usai pelantikan.
Mulyadi menerangkan, perubahan struktur organisasi yang lebih fleksibel, didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja. Hal ini menunjukan arah kebijakan ke depan, yaitu penguatan jabatan fungsional.
Dengan begitu menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan terjadi perbaikan. Nilai-nilai itu sesuai dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa” yang kemudian dilengkapi nilai dasar ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
“Jabatan fungsional harus diisi seorang yang terampil, seorang ahli yang terverifikasi dengan sertifikat. Tidak hanya itu, pejabat fungsional dituntut memiliki etika profesi yang tinggi,” terangnya.
Kepada pejabat fungsional, Mulyadi berpesan untuk menambah kompetensi serta kapasitas diri. Tak kalah penting, imbuhnya, disertai kerja keras dan niat baik membangun daerah dan memberi contoh kepada sesama.
“Bekerja jangan semata-mata untuk memenuhi target pribadi, tetapi harus mendukung program kinerja atasan. Selamat bertugas, semoga melaksanakan amanah dengan baik senantiasa berpegang pada aturan dan hukum,” pungkasnya. (Jau)
Comment