KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mengikuti kegiatan “Penyampaian Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024”, secara hybrid, dari ruang Data Analytic Room, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (08/03/2023).
Kegiatan ini secara fisik dihadiri oleh beberapa orang Menteri Kabinet Indonesia Maju dan diikuti secara virtual oleh seluruh sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri mengatakan, komitmen bersama mencegah korupsi menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini.
Pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK RI melakukan upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Mari, kita wujudkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada 3 area, yaitu perizinan dan tata niaga, tata kelola keuangan negara, dan yang terakhir terkait dengan reformasi birokrasi dan penegakan hukum,” pinta Firli.
Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, ada beberapa kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawali strategi nasional pencegahan korupsi dan memastikan seluruh program-program prioritas presiden harus terlaksana, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Saya mengajak semua pihak bersama KPK untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pada prinsipnya memberantas korupsi sulit untuk dilakukan apabila kita tidak bersama,” tutup Firli. (Jau)
Comment