Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 20 Mei 2023 |
KalbarOnline, Sambas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji memberikan klarifikasinya terkait laporannya ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.
Sutarmidji mengaku, surat yang ditujukannya ke Menkopolhukam pada 12 Januari 2023 itu hanya sederhana. Bersifat pertanyaan dan tak menyebutkan instansi. Sedikitnya ada tiga hal yang ditanyakan Sutarmidji kepada Menkopolhukam dalam suratnya.
Pertama, apakah dibolehkan sebelum APBD berakhir dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh APH. Kedua, apakah dibolehkan APBD belum diaudit oleh BPK namun telah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan ketiga, apakah diperbolehkan dalam satu objek paket pekerjaan yang sama, dipanggil dan diminta keterangan oleh dua instansi APH.
“Itu yang saya sampaikan, sifatnya pertanyaan,” jelas Sutarmidji saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sambas, Kamis (18/05/2023).
Kembali soal suratnya ke Menkopolhukam Mahfud MD, Sutarmidji menegaskan sama sekali tak menyebut instansi secara spesifik, melainkan secara umum APH. Surat tersebut bahkan kata Sutarmidji, juga merupakan himpunan keresahan dari kepala daerah tingkat dua yang mengeluhkan hal serupa.
“(Bupati/wali kota, red) malah lebih sulit, kalau di provinsi hampir tidak ada, saya ketat, tapi yang kabupaten itu kasihan, saya tidak mau berbicara per kasus,” katanya.
Maksud Sutarmidji, dirinya sama sekali tidak berniat melindungi kepala daerah atau dinas yang melakukan pelanggaran hukum. Namun lagi-lagi caranya mesti sesuai dengan mekanisme hukum.
Sutarmidji menyatakan, kalau dirinya sangat setuju dengan penegakan hukum yang dilakukan. Terbukti, komitmen atas penegakan hukum di masa pemerintahannya pun berbuah berbagai reward dan penghargaan, termasuk dari KPK RI.
“Penegakan hukum saya setuju lakukan, tapi kita sudah ada APIP, kalau yang APBD itu APIP dulu beri waktu, kalau tidak bisa, baru diambil alih silakan, tapi jangan ‘digantung’,” ujarnya.
“Saya setuju (tindakan tegas), beberapa kasus penggelapan pajak bahkan saya serahkan ke kejaksaan dan kepolisian, pasti saya serahkan, saya tidak tolerir pelanggaran,” timpalnya.
Sayangnya, yang terjadi kata dia, APH belum apa-apa sudah langsung “menyerang” kepala dinas jika terjadi suatu proyek dianggap gagal, sementara konsultan pengawas tidak tersentuh.
“Terus konsultan pengawas apa kerjanya? Mereka dibayar tidak pernah tersentuh, itu juga saya protes. Jadi karena sudah ini gunakan APIP, maka kita perkuat inspektorat itu. Saya tidak menghambat penegakan hukum, saya malah mendukung, silakan,” katanya.
Sutarmidji turut memastikan, bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi APH di Kalbar, salah satunya dalam rangka membersihkan oknum-oknum yang diduga melakukan akrobat hukum tanpa sepengetahuan pimpinannya itu.
“Nanti saya cerita ke kajati dan kapolda, supaya masing-masing, saya (juga) membersihkan internal saya, semuanya membersihkan,” pungkas Midji--sapaan akrabnya. (Jau)
KalbarOnline, Sambas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji memberikan klarifikasinya terkait laporannya ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.
Sutarmidji mengaku, surat yang ditujukannya ke Menkopolhukam pada 12 Januari 2023 itu hanya sederhana. Bersifat pertanyaan dan tak menyebutkan instansi. Sedikitnya ada tiga hal yang ditanyakan Sutarmidji kepada Menkopolhukam dalam suratnya.
Pertama, apakah dibolehkan sebelum APBD berakhir dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh APH. Kedua, apakah dibolehkan APBD belum diaudit oleh BPK namun telah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan ketiga, apakah diperbolehkan dalam satu objek paket pekerjaan yang sama, dipanggil dan diminta keterangan oleh dua instansi APH.
“Itu yang saya sampaikan, sifatnya pertanyaan,” jelas Sutarmidji saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sambas, Kamis (18/05/2023).
Kembali soal suratnya ke Menkopolhukam Mahfud MD, Sutarmidji menegaskan sama sekali tak menyebut instansi secara spesifik, melainkan secara umum APH. Surat tersebut bahkan kata Sutarmidji, juga merupakan himpunan keresahan dari kepala daerah tingkat dua yang mengeluhkan hal serupa.
“(Bupati/wali kota, red) malah lebih sulit, kalau di provinsi hampir tidak ada, saya ketat, tapi yang kabupaten itu kasihan, saya tidak mau berbicara per kasus,” katanya.
Maksud Sutarmidji, dirinya sama sekali tidak berniat melindungi kepala daerah atau dinas yang melakukan pelanggaran hukum. Namun lagi-lagi caranya mesti sesuai dengan mekanisme hukum.
Sutarmidji menyatakan, kalau dirinya sangat setuju dengan penegakan hukum yang dilakukan. Terbukti, komitmen atas penegakan hukum di masa pemerintahannya pun berbuah berbagai reward dan penghargaan, termasuk dari KPK RI.
“Penegakan hukum saya setuju lakukan, tapi kita sudah ada APIP, kalau yang APBD itu APIP dulu beri waktu, kalau tidak bisa, baru diambil alih silakan, tapi jangan ‘digantung’,” ujarnya.
“Saya setuju (tindakan tegas), beberapa kasus penggelapan pajak bahkan saya serahkan ke kejaksaan dan kepolisian, pasti saya serahkan, saya tidak tolerir pelanggaran,” timpalnya.
Sayangnya, yang terjadi kata dia, APH belum apa-apa sudah langsung “menyerang” kepala dinas jika terjadi suatu proyek dianggap gagal, sementara konsultan pengawas tidak tersentuh.
“Terus konsultan pengawas apa kerjanya? Mereka dibayar tidak pernah tersentuh, itu juga saya protes. Jadi karena sudah ini gunakan APIP, maka kita perkuat inspektorat itu. Saya tidak menghambat penegakan hukum, saya malah mendukung, silakan,” katanya.
Sutarmidji turut memastikan, bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi APH di Kalbar, salah satunya dalam rangka membersihkan oknum-oknum yang diduga melakukan akrobat hukum tanpa sepengetahuan pimpinannya itu.
“Nanti saya cerita ke kajati dan kapolda, supaya masing-masing, saya (juga) membersihkan internal saya, semuanya membersihkan,” pungkas Midji--sapaan akrabnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini