KalbarOnline, Pontianak – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN diumumkan hari ini, Senin (10/07/2023).
Paginya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambangi Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan mengecek langsung proses PPDB SDN dan SMPN yang penerapannya mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan RI.
Ia mengimbau, bagi peserta yang telah mendaftarkan diri pada SD maupun SMP negeri yang tidak lulus seleksi pada sekolah bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah yang berbasis agama.
“Yang paling penting jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah,” ujarnya usai memantau pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta termasuk iuran SPP.
“Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta juga untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk bersekolah di sana,” katanya.
Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu. Pengumuman hasil seleksi diumumkan hari ini, baik yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua.
Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 Tahun 2023 berkaitan dengan petinjuk teknis (juknis) PPDB.
“Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana (dari) apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Diakuinya, banyak keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama. Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.
“Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan, untuk PPDB tahun 2023, jumlah sekolah negeri di Kota Pontianak terdiri dari SD berjumlah 113 sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.
Namun demikian, sesuai kebijakan Pemkot Pontianak, bagi anak-anak usia sekolah wajib sekolah. Ia meminta masyarakat Kota Pontianak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, misalnya usia 7 tahun ke atas untuk SD, agar mendaftarkan anak-anaknya di sekolah terdekat apabila masih ada yang lowong atau ke sekolah swasta di sekitar rumahnya.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota, bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak,” terangnya. (Indri)
Comment