Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 19 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berakhir memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Badau, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Humas Polres Kaouas Hulu, IPTU Jaspian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membakar lahan untuk berladang.
"Kita tidak ingin kembali lagi terjadi yang ada di Kecamatan Badau, hingga memakan korban jiwa, akibat dari kebakaran lahan," ujarnya, Sabtu (19/08/2023).
Dijelaskannya, pada saat membuka lahan untuk dibakar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
"Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," ucapnya.
Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkan ke desa, babinsa, dan babinkamtibmas ditempatnya masing-masing.
"Mereka siap membantu proses pembakarannya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau meninggal dunia karena terbakar saat membakar ladang dengan maksud membuka lahan untuk berladang tradisional pada Jumat 18 Agustus 2023. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berakhir memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Badau, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Humas Polres Kaouas Hulu, IPTU Jaspian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membakar lahan untuk berladang.
"Kita tidak ingin kembali lagi terjadi yang ada di Kecamatan Badau, hingga memakan korban jiwa, akibat dari kebakaran lahan," ujarnya, Sabtu (19/08/2023).
Dijelaskannya, pada saat membuka lahan untuk dibakar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
"Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," ucapnya.
Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkan ke desa, babinsa, dan babinkamtibmas ditempatnya masing-masing.
"Mereka siap membantu proses pembakarannya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau meninggal dunia karena terbakar saat membakar ladang dengan maksud membuka lahan untuk berladang tradisional pada Jumat 18 Agustus 2023. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini