Kapolres Kapuas Hulu Imbau Bahaya Akibat Karhutla

KalbarOnline, Putussibau – Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berakhir memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Badau, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Humas Polres Kaouas Hulu, IPTU Jaspian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membakar lahan untuk berladang.

“Kita tidak ingin kembali lagi terjadi yang ada di Kecamatan Badau, hingga memakan korban jiwa, akibat dari kebakaran lahan,” ujarnya, Sabtu (19/08/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dijelaskannya, pada saat membuka lahan untuk dibakar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Tantangan Semakin Berat, Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Ajak Masyarakat Dukung Penuh Pemerintahan Sutarmidji

“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” ucapnya.

Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkan ke desa, babinsa, dan babinkamtibmas ditempatnya masing-masing.

Baca Juga :  KPAD Pontianak Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

“Mereka siap membantu proses pembakarannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau meninggal dunia karena terbakar saat membakar ladang dengan maksud membuka lahan untuk berladang tradisional pada Jumat 18 Agustus 2023. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment