Mayat Terbungkus Terpal di Nanga Tayap Ketapang Korban Pembunuhan, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

KalbarOnline, Ketapang – Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, penemuan jasad di dalam hutan yang terbalut terpal di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap merupakan kasus pembunuhan.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya berinisial MF, M dan A. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tadi tengah malam, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, mungkin siang ini akan kita gelar perkara, mungkin akan segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Faris, Rabu (23/08/2023).

Baca Juga :  Meriahkan Rangkaian Napak Tilas Ketapang, 30 Tim Ikuti Lomba Dayung Danlanal Cup

Faris mengatakan, sebelumnya korban bersama satu orang rekannya mencari ikan dengan cara menyetrum di aliran Sungai Pawan, Kecamatan Nanga Tayap dengan menggunakan dua sampan kato.

Tangkapan layar video penemuan mayat yang terkubur dalam hutan tak jauh dari pinggiran Sungai Pawan oleh warga. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)
Tangkapan layar video penemuan mayat yang terkubur dalam hutan tak jauh dari pinggiran Sungai Pawan oleh warga. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)

“Tiba-tiba didatangi orang yang tak dikenal menabrak kato korban hingga karam, lalu terjadi penganiayaan, teman korban berhasil melahirkan diri,” papar Faris.

Menurut Faris, berdasarkan pengakuan teman korban, pelaku menganiaya korban menggunakan dayung. Kemudian korban dibawa oleh pelaku dengan sampan pelaku.

“Awalnya laporannya orang hilang dan penganiayaan. Setelah dicari, korban ditemukan di tumpukan tanah, kemudian digali, di dalamnya ditemukan terpal warna biru, di dalamnya terdapat korban, dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan SKT di Kendawangan, Putusan Pengadilan Pelaku Dinyatakan Bersalah

Faris menambahkan, sejauh ini motif pembunuhan tersebut yakni gara-gara pelaku melarang aktivitas penyetruman ikan. “Berdasarkan motif tersebut dilakukannya pembunuhan,” pungkasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment