KalbarOnline, Ketapang – Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, penemuan jasad di dalam hutan yang terbalut terpal di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap merupakan kasus pembunuhan.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya berinisial MF, M dan A. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Tadi tengah malam, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, mungkin siang ini akan kita gelar perkara, mungkin akan segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Faris, Rabu (23/08/2023).
Faris mengatakan, sebelumnya korban bersama satu orang rekannya mencari ikan dengan cara menyetrum di aliran Sungai Pawan, Kecamatan Nanga Tayap dengan menggunakan dua sampan kato.
“Tiba-tiba didatangi orang yang tak dikenal menabrak kato korban hingga karam, lalu terjadi penganiayaan, teman korban berhasil melahirkan diri,” papar Faris.
Menurut Faris, berdasarkan pengakuan teman korban, pelaku menganiaya korban menggunakan dayung. Kemudian korban dibawa oleh pelaku dengan sampan pelaku.
“Awalnya laporannya orang hilang dan penganiayaan. Setelah dicari, korban ditemukan di tumpukan tanah, kemudian digali, di dalamnya ditemukan terpal warna biru, di dalamnya terdapat korban, dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Faris menambahkan, sejauh ini motif pembunuhan tersebut yakni gara-gara pelaku melarang aktivitas penyetruman ikan. “Berdasarkan motif tersebut dilakukannya pembunuhan,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment