Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 23 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, penemuan jasad di dalam hutan yang terbalut terpal di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap merupakan kasus pembunuhan.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya berinisial MF, M dan A. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
"Tadi tengah malam, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, mungkin siang ini akan kita gelar perkara, mungkin akan segera kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Faris, Rabu (23/08/2023).
Faris mengatakan, sebelumnya korban bersama satu orang rekannya mencari ikan dengan cara menyetrum di aliran Sungai Pawan, Kecamatan Nanga Tayap dengan menggunakan dua sampan kato.
[caption id="attachment_140319" align="alignnone" width="1549"]
Tangkapan layar video penemuan mayat yang terkubur dalam hutan tak jauh dari pinggiran Sungai Pawan oleh warga. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)[/caption]
"Tiba-tiba didatangi orang yang tak dikenal menabrak kato korban hingga karam, lalu terjadi penganiayaan, teman korban berhasil melahirkan diri," papar Faris.
Menurut Faris, berdasarkan pengakuan teman korban, pelaku menganiaya korban menggunakan dayung. Kemudian korban dibawa oleh pelaku dengan sampan pelaku.
"Awalnya laporannya orang hilang dan penganiayaan. Setelah dicari, korban ditemukan di tumpukan tanah, kemudian digali, di dalamnya ditemukan terpal warna biru, di dalamnya terdapat korban, dalam keadaan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Faris menambahkan, sejauh ini motif pembunuhan tersebut yakni gara-gara pelaku melarang aktivitas penyetruman ikan. "Berdasarkan motif tersebut dilakukannya pembunuhan," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, penemuan jasad di dalam hutan yang terbalut terpal di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap merupakan kasus pembunuhan.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya berinisial MF, M dan A. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
"Tadi tengah malam, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, mungkin siang ini akan kita gelar perkara, mungkin akan segera kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Faris, Rabu (23/08/2023).
Faris mengatakan, sebelumnya korban bersama satu orang rekannya mencari ikan dengan cara menyetrum di aliran Sungai Pawan, Kecamatan Nanga Tayap dengan menggunakan dua sampan kato.
[caption id="attachment_140319" align="alignnone" width="1549"]
Tangkapan layar video penemuan mayat yang terkubur dalam hutan tak jauh dari pinggiran Sungai Pawan oleh warga. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)[/caption]
"Tiba-tiba didatangi orang yang tak dikenal menabrak kato korban hingga karam, lalu terjadi penganiayaan, teman korban berhasil melahirkan diri," papar Faris.
Menurut Faris, berdasarkan pengakuan teman korban, pelaku menganiaya korban menggunakan dayung. Kemudian korban dibawa oleh pelaku dengan sampan pelaku.
"Awalnya laporannya orang hilang dan penganiayaan. Setelah dicari, korban ditemukan di tumpukan tanah, kemudian digali, di dalamnya ditemukan terpal warna biru, di dalamnya terdapat korban, dalam keadaan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Faris menambahkan, sejauh ini motif pembunuhan tersebut yakni gara-gara pelaku melarang aktivitas penyetruman ikan. "Berdasarkan motif tersebut dilakukannya pembunuhan," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini