KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Nanga Tayap Polres berhasil mengamankan seorang pria berinisia AL, karena telah melakukan penganiayaan terhadap penumpang mobil travel dengan menggunakan pisau.
Peristiwa yang terjadi pada hari minggu pagi (18/08/2024) Pukul 08.30 WIB tersebut, berlangsung di dalam sebuah mobil travel yang sedang melaju di daerah Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di area perbatasan Perkebunan Sawit PT SISM, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Drajat Pamungkas dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak setelah AL mendengar percakapan antara sopir mobil travel, RO, bersama salah satu penumpang, HAS, di mana menurut pelaku, percakapan tersebut membahas tentang perselingkuhan istri pelaku.
“Pelaku bersama 8 orang penumpang lainnya, termasuk istri pelaku sendiri, sedang melakukan perjalanan dari Batu Licin Kalimantan Selatan, akan menuju ke wilayah Pontianak menggunakan sebuah mobil travel. Pada saat di perjalanan, sopir yaitu RO sempat berbincang bersama seorang penumpang, HAS, di mana percakapan ini didengar oleh pelaku, pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh,” ujar Drajat, Senin (19/08/2024).
Ditambahkannya, dari hasil keterangan beberapa korban, pelaku yang sudah tersulut cemburu, mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat di dalam tas yang biasa digunakan oleh para penumpang untuk menyiapkan perbekalan.
Pada saat mobil sedang melaju di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri pelaku, FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir. Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju ke dalam hutan yang berada di tepi jalan raya.
IPTU Drajat menyampaikan, bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat.
“Anggota Polsek Nanga Tayap segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi para korban ke puskesmas Kecamatan Nanga Tayap serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke dalam area hutan,” katanya.
“Beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di dalam areal hutan Desa Pangkalan Suka Kecamatan nanga Tayap ” sambung IPTU Drajat.
Saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Nanga Tayap dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Drajat juga menyampaikan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Adi LC)
Comment