Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 11 September 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Puluhan massa menggeruduk Mapolres Ketapang untuk meminta 7 orang pelaku penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yang sedang diperiksa polisi dibebaskan, Senin (11/09/2023).
Massa yang datang ke Mapolres Ketapang dengan menggunakan mobil pickup dan sepeda motor sejak sore hari itu langsung melakukan aksi di depan pagar Mapolres Ketapang. Mereka berteriak meminta agar rekannya tidak ditahan polisi.
”Keluarkan, keluarkan saudara kami. Kami akan tidur di Polres jika tidak dikeluarkan,” teriak massa pengunjuk rasa.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian yang didamping Wakapolres Kompol Eko Mardianto serta sejumlah pejabat utama Polres Ketapang hadir langsung untuk bertemu dengan perwakilan massa yakni Joko Santoso.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Lobby Polres Ketapang, Kapolres Ketapang menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan kepada 7 pelaku penyegelan kantor desa.
“Proses pemeriksaan keterangan kepada saudara SU dan keenam rekannya saat ini sedang berlangsung. Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor: LP / B / 177 / VIII / 2023 yang dibuat oleh saudara HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan terkait adanya peristiwa penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kanan yang diduga dilakukan oleh saudara SU beserta keenam rekannya,” ujar kapolres.
Tommy Ferdian menyebutkan, kalau pihaknya mengimbau kepada perwakilan masyarakat bersama warga yang hadir untuk tetap tenang dan sabar dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yang tengah dijalani SU dan rekan-rekannya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga yang hadir untuk tetap dalam koridor hukum saat menyampaikan orasi.
“Saat ini saudara SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya. Mari kita sama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan saya imbau kepada bapak dan ibu untuk dapat kembali ke kediamannya masing-masing dengan tertib dan jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas di jalan raya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, aksi ini bermula lantaran masyarakat kesal dengan pihak desa yang dinilai mengundur waktu persoalan sengketa lahan atau tanah, yang dijual secara sepihak desa mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sampai berita ini diterbitkan, pengunjuk rasa masih melakukan aksi di depan Mapolres Ketapang. Hingga pukul 22.00 WIB massa masih belum membubarkan diri dan bertahan di depan Mapolres Ketapang. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Puluhan massa menggeruduk Mapolres Ketapang untuk meminta 7 orang pelaku penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yang sedang diperiksa polisi dibebaskan, Senin (11/09/2023).
Massa yang datang ke Mapolres Ketapang dengan menggunakan mobil pickup dan sepeda motor sejak sore hari itu langsung melakukan aksi di depan pagar Mapolres Ketapang. Mereka berteriak meminta agar rekannya tidak ditahan polisi.
”Keluarkan, keluarkan saudara kami. Kami akan tidur di Polres jika tidak dikeluarkan,” teriak massa pengunjuk rasa.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian yang didamping Wakapolres Kompol Eko Mardianto serta sejumlah pejabat utama Polres Ketapang hadir langsung untuk bertemu dengan perwakilan massa yakni Joko Santoso.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Lobby Polres Ketapang, Kapolres Ketapang menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan kepada 7 pelaku penyegelan kantor desa.
“Proses pemeriksaan keterangan kepada saudara SU dan keenam rekannya saat ini sedang berlangsung. Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor: LP / B / 177 / VIII / 2023 yang dibuat oleh saudara HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan terkait adanya peristiwa penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kanan yang diduga dilakukan oleh saudara SU beserta keenam rekannya,” ujar kapolres.
Tommy Ferdian menyebutkan, kalau pihaknya mengimbau kepada perwakilan masyarakat bersama warga yang hadir untuk tetap tenang dan sabar dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yang tengah dijalani SU dan rekan-rekannya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga yang hadir untuk tetap dalam koridor hukum saat menyampaikan orasi.
“Saat ini saudara SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya. Mari kita sama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan saya imbau kepada bapak dan ibu untuk dapat kembali ke kediamannya masing-masing dengan tertib dan jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas di jalan raya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, aksi ini bermula lantaran masyarakat kesal dengan pihak desa yang dinilai mengundur waktu persoalan sengketa lahan atau tanah, yang dijual secara sepihak desa mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sampai berita ini diterbitkan, pengunjuk rasa masih melakukan aksi di depan Mapolres Ketapang. Hingga pukul 22.00 WIB massa masih belum membubarkan diri dan bertahan di depan Mapolres Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini