KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak meringkus seorang pengedar sabu berinisial Her, di Gang 86, Jalan Ya’ M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 120 gram sabu.
KBO Satresnarkoba Polresta Pontianak, IPTU Ikhwan Ahmad Darmawan menyampaikan, bahwa pelaku Her merupakan residivis pada kasus narkotika, di mana pada tahun 2016 lalu ia pernah ditangkap dan diproses secara hukum.
“Her kita tangkap di rumahnya saat hendak mengantarkan 120 gram sabu kepada pembeli,” kata Ikhwan, Kamis (02/11/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa dalam menjalankan aksinya, Her tidak sendiri, melainkan ia dibantu oleh seseorang berinisial G yang kini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk barang bukti, kita musnahkan dan sebagian kita sisihkan untuk pembuktian di persidangan,” katanya. (Jau)
Comment