Perlu Sinergitas APIP-APH Dalam Pencegahan Korupsi di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini tak lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat. Di mana Pemprov Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi Kabar dan Kepolisian Daerah Kalbar juga telah menandatangani nota kesepakatan pada tanggal, 17 Maret 2023. 

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Oleh karena itu, nota Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegaskan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Pj Sekda Kalbar, Mohamad Bari.

Hal itu disampaikan Mohammad Bari saat membuka Rapat Koordinasi Teknis APIP bersama APH se-Kalbar Tahun 2023, di Aula Hotel Orchardz Perdana, Rabu (06/12/2023).

Dirinya menambahkan, bahwa saat ini APIP dan APH di Provinsi Kalimantan Barat telah bersepakat untuk melakukan koordinasi yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemberian informasi. Pemberian informasi tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Novel: Pimpinan Mestinya Faham Korupsi Penegak Hukum Harus Dibersihkan

“APIP akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar pengawasan. Sebaliknya, jika hasil audit investigatif ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maka diserahkan kepada APH, dan jika dalam pengaduan APH menemukan kesalahan administratif maka diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penyelesaian secara administratif,” jelasnya.

Bari melanjutkan, sebagai wujud implementasi kerjasama yang kolaboratif ini sebenarnya telah lama berjalan, salah satu bentuknya adalah pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar yang turut melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar dan para akademisi.

Kemudian ada beberapa pelimpahan dan penanganan pengaduan secara bersama, salah satunya di mana APIP Provinsi Kalbar pernah melimpahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara/daerah kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta telah dilakukannya pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas permintaan Polda Kalbar.

“Tentunya kerjasama ini akan terus berlanjut dan tidak terbatas di tingkat provinsi tapi juga lintas kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Boyman Harun Salurkan Bantuan Bedah Toilet ke 198 Masyarakat Miskin Kota Pontianak

Dalam kesempatan itu, Bari juga mengingatkan bahwa terkait pelaksanaan kerja sama APIP-APH ini, dirinya juga meminta untuk menjaga kanal-kanal pengaduan yang ada pada pemerintah daerah masing-masing, agar masyarakat mengetahui bagaimana prosedur dalam penyampaian laporan pengaduan.

Adapun beberapa media pengaduan yang sudah beroperasi dalam jaringan secara daring atau online, diantaranya Pelaporan Gratifikasi: gol.kpk.go.id, Pelaporan Pengaduan Umum: lapor.go.id, Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi: wbs.kalbarprov.go.id, Pengaduan Pungutan Liar pada layanan aplikasi play store: E-SAPU Khatulistiwa.

Bari menyatakan, seluruh jenis pengaduan dapat diterima secara langsung, baik melalui media surat, kotak pengaduan maupun kunjungan langsung pada instansi APIP atau APH.

“Tentunya pelaporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang memadai, seperti 5 W + 1 H,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment