KalbarOnline, Putussibau – Kasdim 1206/Putussibau, Mayor Inf Supriyono memimpin jalannya upacara bendera rutin 17-an pada awal tahun 2024 di bulan Januari, di lapangan Makodim 1206/Putussibau, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (17/01/2024).
Upacara itu diikuti oleh segenap prajurit dan PNS jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama Subdenpom XII/1-6 Putussibau.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 1206/Putussibau Mayor Inf Supriyono membacakan amanat dari Panglima TNI. Di mana panglima dalam amanatnya menekankan agar prajurit menjadikan momentum pergantian tahun ini sebagai awal yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing, dengan tulus dan ikhlas.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya mampu dapat menyelesaikan program kerja dan anggaran tahun 2023 dengan baik,” ujarnya.
Pada tahun 2024 ini, lanjutnya, prajurit mempunyai tantangan untuk mengawal dan mensukseskan pesta demokrasi dalam rangkaian pilpres, pileg dan pemilukada, sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
Dia mengatakan, bahwa TNI memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas nasional sehingga harus memastikan agenda politik nasional dapat berjalan dengan aman dan damai.
“Optimalkan Sinergitas TNI-Polri serta semua komponen bangsa lainnya dalam menjamin kondusivitas dan keamanan negara, oleh karena itu pegang teguh pedoman netralitas TNI yang telah ditentukan,” katanya.
“Jaga citra institusi TNI di mata masyarakat, jaga marwah TNI sebagai tentara rakyat, jadilah prajurit TNI yang Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif) dengan memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI,” tegas Mayor Inf Supriyono.
Sebelumnya, bertindak selaku komandan upacara (danup) yakni Lettu Inf Syafridoni (Pasi Intel Dim), perwira upacara (paup), Kapten Cba Rino Apriyanto (Pasi Log Dim), pengucap UUD-1945, Serda Bayu, PENGUCAP Sapta Marga Praka Bayu, pengucap Panca Prasetya Korpri PNS, Suprayitno. (Pendim 1206/Psb/Haq)
Comment