Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 April 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hajar Aswad mendorong penyelarasan dan penyerasian aturan keimigrasian dengan peraturan pada masing-masing instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Ketapang.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang, Kamis (25/04/2024).
Ia menjelaskan, sinkronisasi peraturan ini guna meningkatkan sinergitas sehingga regulasi antar instansi dapat saling melengkapi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ketapang.
“Tujuan dari dilakukannya sinkronisasi ini adalah untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan asas perundang-undangan,” katanya.
“Sehingga tugas dan fungsi kita semua sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dan tindakan pelanggaran keimigrasian dapat berkurang," lanjut Aswad.
Dirinya menambahkan, bahwa tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja, namun juga seluruh pihak-pihak terkait, oleh karena itu, setiap instansi berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.
”Untuk dapat diketahui bersama, bahwa pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait, karenanya dalam pelaksanaan pengawasan ini, instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing,” terang Aswad.
“Jika yang bersangkutan diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya," tambahnya.
Dengan mengusung tema ”Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Kabupaten Ketapang”, rapat koordinasi kali ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Novan Arianto, Kepala Seksi Pelayanan I KPP Pratama Ketapang, Indra Aban Kukuh Pribadi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen.
Diharapkan, dengan adanya rapat koordinasi tim pora, dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Ketapang, serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan di instansi masing-masing, sehingga terjaganya kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hajar Aswad mendorong penyelarasan dan penyerasian aturan keimigrasian dengan peraturan pada masing-masing instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Ketapang.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang, Kamis (25/04/2024).
Ia menjelaskan, sinkronisasi peraturan ini guna meningkatkan sinergitas sehingga regulasi antar instansi dapat saling melengkapi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ketapang.
“Tujuan dari dilakukannya sinkronisasi ini adalah untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan asas perundang-undangan,” katanya.
“Sehingga tugas dan fungsi kita semua sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dan tindakan pelanggaran keimigrasian dapat berkurang," lanjut Aswad.
Dirinya menambahkan, bahwa tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja, namun juga seluruh pihak-pihak terkait, oleh karena itu, setiap instansi berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.
”Untuk dapat diketahui bersama, bahwa pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait, karenanya dalam pelaksanaan pengawasan ini, instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing,” terang Aswad.
“Jika yang bersangkutan diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya," tambahnya.
Dengan mengusung tema ”Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Kabupaten Ketapang”, rapat koordinasi kali ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Novan Arianto, Kepala Seksi Pelayanan I KPP Pratama Ketapang, Indra Aban Kukuh Pribadi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen.
Diharapkan, dengan adanya rapat koordinasi tim pora, dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Ketapang, serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan di instansi masing-masing, sehingga terjaganya kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini