Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 12 September 2024 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam upaya memperkuat sinergitas terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Hotel Mahkota Kayong Utara, Kamis (12/09/2024).
Dengan mengambil tema “Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Kayong Utara“, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, TNI, Polri dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Acara dibuka dengan laporan kegiatan Rapat Tim Pora dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Nasrullah.
Dalam laporannya, Nasrullah menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Seponti yang berhasil membantu mengamankan satu orang WNA asal Mesir yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat berupa penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan falsafah Pancasila di Kecamatan Seponti.
Ia juga menambahkan, kalau WNA tersebut juga telah dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya, hal ini menjadi contoh nyata sinergitas diantara anggota Timpora.
“Sesuai pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (Tentang Keimigrasian), WNA asal Mesir tersebut telah kita lakukan pemulangan ke negara asalnya atau deportasi pada tanggal 06 Januari 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, hal ini tercipta berkat sinergitas antara Imigrasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seponti,” jelas Nasrullah.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hajar Aswad menjelaskan, bahwa sinkronisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang bersifat dinamis.
"Banyak hal yang baru dalam ruang lingkup keimigrasian saat ini dari mulai visa, perizinan hingga model paspor menjadi salah satu contoh bahwa aturan atau kebijakan ada yang ada bersifat dinamis oleh karena itu kita perlu melakukan sinkronisasi,” ujarnya.
Rapat Tim Pora kali ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi, serta Kepala Seksi Pengawasan KPP Pajak Ketapang, Indra Aban Kukuh Pribadi.
Dengan adanya Rapat Tim Pora ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Kayong Utara, serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga. (Adi LC)
KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam upaya memperkuat sinergitas terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Hotel Mahkota Kayong Utara, Kamis (12/09/2024).
Dengan mengambil tema “Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Kayong Utara“, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, TNI, Polri dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Acara dibuka dengan laporan kegiatan Rapat Tim Pora dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Nasrullah.
Dalam laporannya, Nasrullah menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Seponti yang berhasil membantu mengamankan satu orang WNA asal Mesir yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat berupa penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan falsafah Pancasila di Kecamatan Seponti.
Ia juga menambahkan, kalau WNA tersebut juga telah dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya, hal ini menjadi contoh nyata sinergitas diantara anggota Timpora.
“Sesuai pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (Tentang Keimigrasian), WNA asal Mesir tersebut telah kita lakukan pemulangan ke negara asalnya atau deportasi pada tanggal 06 Januari 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, hal ini tercipta berkat sinergitas antara Imigrasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seponti,” jelas Nasrullah.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hajar Aswad menjelaskan, bahwa sinkronisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang bersifat dinamis.
"Banyak hal yang baru dalam ruang lingkup keimigrasian saat ini dari mulai visa, perizinan hingga model paspor menjadi salah satu contoh bahwa aturan atau kebijakan ada yang ada bersifat dinamis oleh karena itu kita perlu melakukan sinkronisasi,” ujarnya.
Rapat Tim Pora kali ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi, serta Kepala Seksi Pengawasan KPP Pajak Ketapang, Indra Aban Kukuh Pribadi.
Dengan adanya Rapat Tim Pora ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Kayong Utara, serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini