Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 02 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga Mei, telah menangani 16 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan anak tersebut adalah kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, saat menggelar press release bersama pihak terkait, Jumat (31/05/2024) lalu.
“Sepanjang tahun 2024 ini, Satreskrim Polres Kubu Raya menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kasus pencabulan dan persetubuhan. Nah, dari jumlah tersebut terdapat 17 tersangka dan 17 korban terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Saat ini, kata Wahyu, 16 kasus tersebut dalam proses penegakan hukum (penyelidikan). Terhadap semua tersangka dilakukan penahanan.
AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak dan perempuan. Ia menginstruksikan kepada polsek jajaran untuk selalu memonitor atas kejadian tersebut.
“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kami melakukan sinergi dan penyamaan persepsi dengan instansi terkait dengan cara merespon setiap adanya laporan tentang kekerasan anak dan perempuan, kemudian melakukan kerja sama dengan instansi terkait serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan ini dalam penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu meminta kepada orang tua maupun keluarga terdekat serta lembaga pendidikan untuk berperan aktif melindungi serta mengawasi anak-anak dari para pelaku kejahatan terhadap anak.
“Khususnya orang tua harus lebih aktif dalam pengawasan anak, dengan cara memantau perkembangan anak-anak kita penurunan kasus kekerasan terhadap anak di KAbupaten Kubu Raya dapat menurun,” imbuh kapolres. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga Mei, telah menangani 16 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan anak tersebut adalah kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, saat menggelar press release bersama pihak terkait, Jumat (31/05/2024) lalu.
“Sepanjang tahun 2024 ini, Satreskrim Polres Kubu Raya menangani 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kasus pencabulan dan persetubuhan. Nah, dari jumlah tersebut terdapat 17 tersangka dan 17 korban terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Saat ini, kata Wahyu, 16 kasus tersebut dalam proses penegakan hukum (penyelidikan). Terhadap semua tersangka dilakukan penahanan.
AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak dan perempuan. Ia menginstruksikan kepada polsek jajaran untuk selalu memonitor atas kejadian tersebut.
“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kami melakukan sinergi dan penyamaan persepsi dengan instansi terkait dengan cara merespon setiap adanya laporan tentang kekerasan anak dan perempuan, kemudian melakukan kerja sama dengan instansi terkait serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan ini dalam penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu meminta kepada orang tua maupun keluarga terdekat serta lembaga pendidikan untuk berperan aktif melindungi serta mengawasi anak-anak dari para pelaku kejahatan terhadap anak.
“Khususnya orang tua harus lebih aktif dalam pengawasan anak, dengan cara memantau perkembangan anak-anak kita penurunan kasus kekerasan terhadap anak di KAbupaten Kubu Raya dapat menurun,” imbuh kapolres. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini