Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Sambas - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59 tahun) asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan. Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyebutkan, bahwa kasus tersebut awalnya diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa ia tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Usai mendapatkan informasi dari sang anak, orang tua korban selanjutnya mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan,” ungkapnya, Kamis (27/06/2024).
Saat itu, pelaku mengaku dan meminta maaf karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali. Namun orang tua korban mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul itu sebanyak empat kali.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lid)
KalbarOnline, Sambas - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59 tahun) asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan. Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyebutkan, bahwa kasus tersebut awalnya diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa ia tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Usai mendapatkan informasi dari sang anak, orang tua korban selanjutnya mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan,” ungkapnya, Kamis (27/06/2024).
Saat itu, pelaku mengaku dan meminta maaf karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali. Namun orang tua korban mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul itu sebanyak empat kali.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini