KPU Lakukan Pemeriksaan Berkas Ketiga Pasang Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Tepat pada pukul 23.59 WIB tanggal 29 Agustus 2024, masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat ditutup.

Sejak hari pertama pendaftaran sampai hari terakhir, 27 – 29 Agustus 2024, terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kalbar.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Pertama, yakni pasangan bakal calon Sutarmidji dan Bapak Didi Haryono yang diusulkan oleh gabungan partai politik, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sutarmidji-Didi Haryono menjadi pasangan yang pertama kali mendaftar di KPU Kalbar, yakni di hari kedua, 28 Agustus 2024, pukul 10.46 WIB, dengan status diterima.

Selanjutnya pasangan bakal calon Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor yang diusulkan gabungan partai politik, diantaranya Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang.

Baca Juga :  RSUD Soedarso Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Untuk Para Calon Kepala Daerah se-Kalbar

Keduanya mendaftar di KPU Kalbar pada hari ketiga, tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 13.32 WIB, dengan status diterima.

Terakhir, pasangan bakal calon Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan yang diusulkan oleh gabungan partai politik, diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan ini juga mendaftar di hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024, pada pukul 16.57 WIB, dengan status pendaftaran diterima.

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyampaikan, setelah dilakukan pendaftaran, selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan administratif, yang didahului semuanya dengan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus sampai 4 September 2024 pemeriksaan administratif, untuk kemudian diserahkan ke partai politik dengan rentang waktu dari tanggal 5 hingga 6 September.

“Dan masa perbaikan 3 hari oleh gabungan partai politik mulai 6 – 8 September, kami lakukan perbaikan terakhir kedua di tanggal 6 – 14 September,” katanya.

Baca Juga :  Golkar Resmi Usung Duet Sutarmidji – Ria Norsan, Ini Tanggapan Syarif Abdullah

Dalam rentang tanggal 13 – 14 September, KPU akan mengumumkan ke publik dan disampaikan ke partai politik mengenai hasil penelitian administratif yang telah dilakukan.

“Kemudian masa tanggapan publik di tanggal 15 hingga 18 September untuk kemudian kami klarifikasi. Apabila terdapat hal-hal yang mesti diklarifikasi, atas tanggapan masyarakat dari 15 September hingga 21 September,” katanya.

Bila semuanya berjalan lancar dan memenuhi syarat, maka seluruhnya akan KPU selanjutnya akan melakukan dari bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada 22 September 2024.

“Pengumuman dan pencabutan nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024,” katanya. (Jau)

Comment