KalbarOnline, Kubu Raya – Kasus pencurian seekor ayam milik warga di Dusun Banyumanik, Desa Sungai Radak Satu, Kecamatan Terentang berakhir damai. Empat orang pelaku merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar.
Kepolisian Sektor Terentang bersama pihak pelaku dan pihak korban telah menyelesaikan kasus tersebut dengan menempuh jalur kekeluargaan yang digelar di Aula Polsek Terentang pada Selasa (10/09/2024).
Kapolsek Terentang, IPDA Selamat Widodo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar, kasus tersebut ditempuh dengan cara problem solving atau kekeluargaan.
“Keempat pelaku ini berinisial AS (18 tahun), AR (17 tahun), RI (16 tahun), dan MI (15 tahun), dan kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran mengedepankan penyelesaian kasus seperti ini secara kekeluargaan menimbang keempatnya anak dibawah umur yang berstatus pelajar,”tutur Ade, Kamis (12/09/2024).
Di sisi lain, rumah para pelaku dan pemilik ayam masih satu lingkungan. Kedua belah pihak menyetujui dan korban memaafkan perbuatan para pelaku dan bke empat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang di tuangkan di dalam Surat Pernyataan Damai.
Ade memaparkan, peristiwa pencurian seekor ayam itu terjadi pada hari Senin (09/09/2024) pukul 23.50 WIB, di mana saat AS mengambil ayam dari dalam kandang yang terletak di depan rumah korban terlepas dari tangannya, karena ketakutan AS berlari mengejar ketiga rekannya (AR, RI dan MI) yang menunggunya di tepi jalan dan langsung melarikan diri. Perbuatan AS bersama ketiga rekannya diketahui oleh warga setempat dan sempat diteriaki.
“Perbuatan mereka ini sempat diteriaki warga, dan warga mengenal keempat pelaku tersebut, kemudian korban melaporkan perbuatan keempat pelaku tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Terentang, selanjutnya bhabinkamtibmas mendatangi rumah orang tua pelaku,” paparnya.
“Dari cara dor to dor system (DDS) yang dilakukan bhabinkamtibmas, perbuatan keempat pelaku ini pun terbongkar, kemudian orang tua para pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan terhadap korban, kemudian pihak pelaku dan korban di pertemukan di Aula Polsek Terentang dengan hasil kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban tidak melakukan tuntutan,” sambung Ade.
Ade juga menegaskan, bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak serta lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (Jau)
Comment