Dituduh Lakukan Rudapaksa Khusus Terhadap Wanita Mabuk, Taeil Eks NCT Bisa Dipenjara Seumur Hidup

KalbarOnline.com – Taeil eks NCT diselidiki seminggu yang lalu atas tuduhan rudapaksa khusus, seperti yang diberitakan di laman Koreaboo, Senin (7/10/2024).

Kasus Taeil kemudian dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat Seoul, setelah kasus tersebut diselidiki oleh Kantor Polisi Bangbae.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Namun hingga saat ini, jaksa penuntut belum memanggil Taeil.

Menurut Chosun, Taeil ditangkap karena merudapaksa seorang wanita mabuk bersama dengan dua kenalannya.

Sementara dua pelaku lainnya, diketahui bukan selebriti ataupun orang terkenal.

Baca Juga :  Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Sebagai informasi, kasus rudapaksa khusus ini mengacu saat pelaku menggunakan senjata, atau jika dua orang atau lebih bekerja sama untuk merudapaksa seseorang yang tidak sadarkan diri (tidak bisa melawan).

Jika dakwaan tersebut diakui, Taeil bisa dijatuhi hukuman penjara lebih dari tujuh tahun atau penjara seumur hidup, seperti dilansir dari laman Naver.

Pihak SM Entertainment selaku agensi NCT memberikan komentar singkat mengenai kasus tersebut.

Baca Juga :  Lady Nayoan Masih Takut Rendy Kjaernett Selingkuh Lagi Meski Putuskan Rujuk

“Sulit untuk memberikan komentar mengenai masalah ini karena saat ini sedang diselidiki,” demikan komentar SM Entertainment. 

Sebelumnya, Taeil diumumkan telah meninggalkan grup NCT karena melakukan kejahatan seksual.

Namun, SM Entertainment selaku agensi yang menaungi Taeil tidak memberikan rincian tambahan mengenai hal tersebut. (*)

Comment