Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 04 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, polisi akhirnya menjemput paksa Anggota DPRD Singkawang berinisial HA tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (03/11/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.
Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Sebab yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada.
“Bersangkutan keluhan sakit di dadanya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit vertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang,” ungkapnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HA. "Hasil pemeriksaan dokter klinik polres (juga menyebutkan) jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," ucapnya.
Selanjutnya, IPTU Deddi Sitepu mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, didampingi pengacaranya. “Setelah itu kita lihat hasil pemeriksaannya dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.
IPTU Deddi mengungkapkan, bahwa penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, polisi akhirnya menjemput paksa Anggota DPRD Singkawang berinisial HA tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (03/11/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.
Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Sebab yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada.
“Bersangkutan keluhan sakit di dadanya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit vertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang,” ungkapnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HA. "Hasil pemeriksaan dokter klinik polres (juga menyebutkan) jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," ucapnya.
Selanjutnya, IPTU Deddi Sitepu mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, didampingi pengacaranya. “Setelah itu kita lihat hasil pemeriksaannya dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.
IPTU Deddi mengungkapkan, bahwa penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini