Pemkot Pontianak Juara Umum Badan Publik Informatif se-Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih juara umum sebagai Badan Publik Informatif terbanyak se-Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2024. Penghargaan ini diterima Pemkot Pontianak pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (18/12/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak. Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang ada di Pemkot Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemkot Pontianak hari ini berbahagia, karena kita meraih penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Secara umum, Pemerintah Kota Pontianak berhasil mendapat Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Informatif Terbanyak Tahun 2024 atau bisa kita sebut sebagai penghargaan Juara Umum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ada 8 badan publik di Pemkot Pontianak yang meraih penghargaan pada tahun ini. Adapun delapan Badan Publik tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak yang berhasil meraih peringkat 1, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak meraih peringkat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak meraih peringkat 2, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak meraih peringkat 3. Kemudian Pemkot Pontianak berhasil meraih peringkat 4, PDAM Tirta Khatulistiwa peringkat 5, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa yang masing-masing meraih peringkat 7.

Baca Juga :  Bentuk Komitmen, Kepala OPD Pemkot Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

“Saya mewakili Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih. Ini merupakan hasil kerja kita bersama yang menggambarkan bahwa Pemkot Pontianak dan jajarannya sudah mengerti dan menyadari tentang arti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Amirullah.

Penghargaan ini menurutnya menjadi pelecut semangat bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak, khususnya dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik. Amirullah juga berharap masyarakat dapat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Pontianak, sebagai bagian dari langkah konkrit untuk bersama memajukan Kota Pontianak yang lebih baik.

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang Bunga

“Kedepannya, kita akan terus tingkatkan aksesibilitas atau kemudahan publik dalam mencari informasi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya.

“Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui seberapa jauh kinerja Pemkot Pontianak dan akhirnya dapat memberikan feedback. Dengan mendapat feedback, ini akan memudahkan kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan kedepannya,” tutup Amirullah. (Jau)

Comment