KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi PT Jasa Raharja memberikan kontribusi yang sangat besar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari saat menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun PT Jasa Raharja ke-64 di Kantor Cabang PT Jasa Raharja di Pontianak, Kamis (02/01/2025).
“Kehadiran PT Jasa Raharja bukan hanya sekedar memberikan asuransi kecelakaan, tetapi lebih dari itu juga turut mendukung berbagai program social, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Disampaikannya, Kalbar yang memiliki wilayah geografis sangat luas dan tingkat mobilitas yang tinggi, yang mana pada Januari hingga November 2024, tercatat sebanyak 1.050 kecelakaan lalu lintas dan yang menjadi korban yakni sebanyak 1.787 pengendara.
Terkait data tersebut, Bari mengingatkan, bahwa hal tersebut merupakan tantangan besar bagi semua, mengingat keselamatan berlalu lintas adalah hal yang sangat vital. Sehingga memerlukan sinergi seluruh pihak terkait termasuk PT Jasa Raharja.
“Saya harapkan nanti kedepannya ini (Jasa Raharja) semua klaim dapat dilunasi, jadi nanti masyarakat akan menambah kepercayaannya kepada dan tentu prinsip hadir di negeri ini akan dirasakan termasuk masyarakat kita di daerah terpencil,” harapnya.
Dikatakannya, terkait dengan kebijakan opsen terbaru yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025.
“Selama ini pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dilakukan bagi hasil dengan sistem 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, mulai tahun 2025 setiap pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan langsung diterima oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen, sementara 34 persen akan masuk ke kas provinsi,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan daerah kabupaten/kota untuk mempercepat proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mana dalam pajak tersebut terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
“Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat serta meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah,” ungkap Bari.
Dengan semangat kolaborasi yang kuat, PT Jasa Raharja dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kalimantan Barat.
Kebijakan Opsen yang baru ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan visi Kalimantan Barat yang aman, nyaman, dan sejahtera. Selamat ulang tahun ke-64, PT Jasa Raharja,” tutup Bari. (Lid)
Comment