Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 22 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat terkait penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan kredit macet UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan, meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya melakukan pendataan terhadap UMKM.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang," ujarnya, Selasa (21/01/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.
“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.
Dirinya juga menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
"UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Edi bilang, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.
“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp 2,5 triliun. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat terkait penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan kredit macet UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan, meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya melakukan pendataan terhadap UMKM.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang," ujarnya, Selasa (21/01/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.
“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.
Dirinya juga menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
"UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Edi bilang, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.
“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp 2,5 triliun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini