Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 03 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin, Polsek Silat Hulu melakukan tindakan tegas terhadap lokasi tambang ilegal di Bukit Sembilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (02/02/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hulu, IPDA Hotasi Sinaga, sebanyak enam personel polsek dibantu masyarakat setempat bergerak menuju lokasi tambang dengan menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 4,5 jam.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tim tidak menemukan pekerja tambang maupun aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Meskipun tidak ada pekerja yang ditemukan di lokasi, personel tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan fasilitas tambang yang ditinggalkan. Pondok-pondok pekerja dibakar, sementara mesin dongfeng yang berada di lokasi dihancurkan menggunakan palu dan diisi pasir agar tidak bisa digunakan kembali. Selain itu, Polsek Silat Hulu juga memasang banner imbauan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza dan peta kawasan, lokasi tambang tersebut berada di area yang beririsan antara Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ekosistem hutan yang dilindungi. Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebutkan, bahwa kawasan ini sering digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal, namun tampaknya para pelaku sudah mengetahui rencana penindakan dan meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hemdrawan melalui Kapolsek Silat Hulu, IPDA Hotasi Sinaga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Mengingat jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan sulit dijangkau, ada kemungkinan para penambang akan kembali melakukan aktivitas ilegal mereka.
Oleh karena itu, Kapolsek Hotasi menginstruksikan agar personel, khususnya bhabinkamtibmas di Desa Nanga Dangkan terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin.
“Personel yang terlibat dalam operasi ini adalah Aiptu Hamdun, Bripka Ardiansyah, Bripka Sumarsono, Bripka M Derry Wardi, Brigadir Syahmadan dan Briptu Imanuel W. Tarihoran, serta dibantu oleh seorang warga, Petrus Hely,” katanya.
Adapun rangkaian operasi penindakan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan keberangkatan rombongan dari polsek, dan tiba di kaki Bukit Sembilang pada pukul 11.30 WIB, dan mencapai lokasi tambang pukul 15.30 WIB.
Proses pemusnahan fasilitas tambang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB, dan tim kembali ke Mapolsek sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan selamat dan situasi kondusif.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, para penambang ilegal tidak akan kembali beroperasi di kawasan tersebut. Polsek Silat Hulu berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk aktivitas tambang emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
KALBARONLINE.com - Dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin, Polsek Silat Hulu melakukan tindakan tegas terhadap lokasi tambang ilegal di Bukit Sembilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (02/02/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hulu, IPDA Hotasi Sinaga, sebanyak enam personel polsek dibantu masyarakat setempat bergerak menuju lokasi tambang dengan menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 4,5 jam.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tim tidak menemukan pekerja tambang maupun aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Meskipun tidak ada pekerja yang ditemukan di lokasi, personel tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan fasilitas tambang yang ditinggalkan. Pondok-pondok pekerja dibakar, sementara mesin dongfeng yang berada di lokasi dihancurkan menggunakan palu dan diisi pasir agar tidak bisa digunakan kembali. Selain itu, Polsek Silat Hulu juga memasang banner imbauan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza dan peta kawasan, lokasi tambang tersebut berada di area yang beririsan antara Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ekosistem hutan yang dilindungi. Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebutkan, bahwa kawasan ini sering digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal, namun tampaknya para pelaku sudah mengetahui rencana penindakan dan meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hemdrawan melalui Kapolsek Silat Hulu, IPDA Hotasi Sinaga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Mengingat jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan sulit dijangkau, ada kemungkinan para penambang akan kembali melakukan aktivitas ilegal mereka.
Oleh karena itu, Kapolsek Hotasi menginstruksikan agar personel, khususnya bhabinkamtibmas di Desa Nanga Dangkan terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin.
“Personel yang terlibat dalam operasi ini adalah Aiptu Hamdun, Bripka Ardiansyah, Bripka Sumarsono, Bripka M Derry Wardi, Brigadir Syahmadan dan Briptu Imanuel W. Tarihoran, serta dibantu oleh seorang warga, Petrus Hely,” katanya.
Adapun rangkaian operasi penindakan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan keberangkatan rombongan dari polsek, dan tiba di kaki Bukit Sembilang pada pukul 11.30 WIB, dan mencapai lokasi tambang pukul 15.30 WIB.
Proses pemusnahan fasilitas tambang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB, dan tim kembali ke Mapolsek sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan selamat dan situasi kondusif.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, para penambang ilegal tidak akan kembali beroperasi di kawasan tersebut. Polsek Silat Hulu berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk aktivitas tambang emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini