Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 18 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial RN alias Duan (28 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya di kediamannya terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.
Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Petugas yang menggerebek rumah pelaku berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan. Bersama barang bukti motor hasil curian, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (06/04/2025), saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir raib di samping rumah, di Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
"Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak ke luar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," ungkap Ade, Jumat (18/04/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Ade, tim jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” beber Ade.
Ade juga menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan dalam kondisi terkunci stang.
"Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan," pesan Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial RN alias Duan (28 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya di kediamannya terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.
Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Petugas yang menggerebek rumah pelaku berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan. Bersama barang bukti motor hasil curian, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (06/04/2025), saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir raib di samping rumah, di Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
"Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak ke luar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," ungkap Ade, Jumat (18/04/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Ade, tim jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” beber Ade.
Ade juga menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan dalam kondisi terkunci stang.
"Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan," pesan Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini