Pontianak    

BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Langka dan Dilindungi Lewat Kapal Sapi

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 25 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 625 ekor burung termasuk jenis yang dilindungi, di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/07/2025) malam. Rencananya, ratusan burung itu akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kayu pengangkut sapi.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kapal kayu pembawa sapi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk jenis yang dilindungi yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.

Berdasarkan hasil identifikasi, dari 625 ekor burung, terdiri dari 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang disita, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) 2 (dua) ekor dan Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor.

Sementara sisanya merupakan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung dan jenis lainnya.

Dua orang yang berada di atas kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan di Polsek Pontianak Utara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga telah diamankan.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim BKSDA Kalbar dan kepolisian dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegasnya.

Balai KSDA Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa liar, terutama yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.

“Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Saat ini, satwa yang diamankan oleh Polresta Pontianak Utara kemudian diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati dan Ketua TP PKK Kapuas Hulu Dapat Piagam dari Kementerian KKPK BKKBN
Jumat, 25 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Ratusan Honorer R4 Kalbar Tagih Kepastian Status, Pemprov Bakal Surati Kemenpan RB
Jumat, 25 Juli 2025

Berita terkait