Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 10 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Sepasang kekasih di Pontianak berinisial RN dan DN, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti berkomplot melakukan pembobolan sebuah rumah makan di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang berharga yang dicuri yakni satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, (25/09/2025), sekitar pukul 05.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim dan tim Opsnal, kami mendapat informasi adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 September 2025,” ungkap AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025)
Saat kejadian, pelaku diketahui melintas di sekitar lokasi dan melihat lampu restoran masih menyala. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam restoran.
“Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir. Barang-barang itu kemudian dibawa kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan tiga unit tablet. RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan menggunakan hasil penjualan barang curian tersebut untuk membeli narkoba.
“Barang hasil curian dijual melalui pacarnya berinisial DN, yang kemudian bertemu langsung dengan pembeli di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Beting. Barang-barang itu dijual seharga Rp 500 ribu per unit, dengan total Rp 1,5 juta,” tambah AKP Inayatun.
Kini, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara DN, yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sepasang kekasih di Pontianak berinisial RN dan DN, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti berkomplot melakukan pembobolan sebuah rumah makan di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang berharga yang dicuri yakni satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, (25/09/2025), sekitar pukul 05.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim dan tim Opsnal, kami mendapat informasi adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 September 2025,” ungkap AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025)
Saat kejadian, pelaku diketahui melintas di sekitar lokasi dan melihat lampu restoran masih menyala. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam restoran.
“Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir. Barang-barang itu kemudian dibawa kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan tiga unit tablet. RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan menggunakan hasil penjualan barang curian tersebut untuk membeli narkoba.
“Barang hasil curian dijual melalui pacarnya berinisial DN, yang kemudian bertemu langsung dengan pembeli di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Beting. Barang-barang itu dijual seharga Rp 500 ribu per unit, dengan total Rp 1,5 juta,” tambah AKP Inayatun.
Kini, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara DN, yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini