Pontianak    

Sepasang Kekasih Kompak Bobol Rumah Makan di Pontianak, Kemas Laptop, 3 Tablet dan Uang Tunai

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 10 Oktober 2025
Sepasang Kekasih Kompak Bobol Rumah Makan di Pontianak, Kemas Laptop, 3 Tablet dan Uang Tunai
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sepasang kekasih di Pontianak berinisial RN dan DN, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti berkomplot melakukan pembobolan sebuah rumah makan di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Barang berharga yang dicuri yakni satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, (25/09/2025), sekitar pukul 05.15 WIB.

“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim dan tim Opsnal, kami mendapat informasi adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 September 2025,” ungkap AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025)

Saat kejadian, pelaku diketahui melintas di sekitar lokasi dan melihat lampu restoran masih menyala. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam restoran.

“Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir. Barang-barang itu kemudian dibawa kabur,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan tiga unit tablet. RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan menggunakan hasil penjualan barang curian tersebut untuk membeli narkoba.

“Barang hasil curian dijual melalui pacarnya berinisial DN, yang kemudian bertemu langsung dengan pembeli di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Beting. Barang-barang itu dijual seharga Rp 500 ribu per unit, dengan total Rp 1,5 juta,” tambah AKP Inayatun.

Kini, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara DN, yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Sambut Harjad ke-254, Wali Kota Edi Kamtono Ajak Toko Modern Beri Diskon Sepanjang Oktober
Jumat, 10 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Forkopimcam Suhaid Sosialisasikan Pencegahan PETI
Jumat, 10 Oktober 2025

Berita terkait