Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan sejumlah orang, termasuk Syarif Mahmud Alkadrie, tokoh Pontianak, mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Dalam video itu disebutkan bahwa mereka datang untuk menuntut kejelasan proses hukum terkait unsur SARA.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
Endang menjelaskan, sejumlah orang yang datang ke Mapolresta tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan sejumlah laporan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik. Mereka juga mempertanyakan dugaan lambannya proses hukum.
“Ada beberapa hal yang ditanyakan. Secara umum kami pastikan seluruh laporan tetap berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Endang.
Ia merinci, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian kelompok tersebut dan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya menyangkut dugaan penghinaan atau penistaan bermuatan SARA.
Menurut Endang, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Umum, unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Pihaknya pun telah menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP pada 9 Desember 2025.
“Dalam SP2HP sudah kami sampaikan bahwa perkara tersebut dihentikan karena unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi sebelum tahun 2026 sehingga masih mengacu pada KUHP lama. Dari hasil gelar perkara, tudingan penghinaan yang dikaitkan dengan isu SARA tidak terbukti secara hukum.
Endang mengingatkan, agar persoalan pribadi tidak digiring menjadi isu kesukuan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Permasalahan antarindividu tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Kami sangat menyayangkan jika ada yang membangun narasi seperti itu,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas kota, Polresta Pontianak disebut terus menjalin komunikasi dengan tokoh adat Melayu, Dayak, Bugis serta para tokoh agama. Langkah itu dilakukan sebagai upaya preventif menjaga suasana tetap kondusif.
Selain perkara dugaan penghinaan, Endang juga memaparkan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kratom yang turut disorot massa.
Menurutnya, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disampaikan secara detail ke publik. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti.
“Prosesnya masih berjalan. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Endang mengungkapkan dirinya telah mengambil alih pengawasan langsung terhadap penanganan perkara itu. Ia juga memerintahkan pergantian penyidik guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia mengakui, sebelumnya penanganan sempat terkendala keterbatasan alat bukti. Namun setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, pelapor menyerahkan tambahan rekaman yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kami pastikan setiap bukti yang masuk akan dianalisis secara cermat. Perkara ini tetap kami proses sesuai fakta hukum,” tegas Endang.
Kapolresta pun menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja profesional, transparan, dan berpegang pada kode etik dalam setiap penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polresta Pontianak. (Lid)
KALBARONLINE.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan sejumlah orang, termasuk Syarif Mahmud Alkadrie, tokoh Pontianak, mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Dalam video itu disebutkan bahwa mereka datang untuk menuntut kejelasan proses hukum terkait unsur SARA.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
Endang menjelaskan, sejumlah orang yang datang ke Mapolresta tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan sejumlah laporan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik. Mereka juga mempertanyakan dugaan lambannya proses hukum.
“Ada beberapa hal yang ditanyakan. Secara umum kami pastikan seluruh laporan tetap berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Endang.
Ia merinci, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian kelompok tersebut dan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya menyangkut dugaan penghinaan atau penistaan bermuatan SARA.
Menurut Endang, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Umum, unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Pihaknya pun telah menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP pada 9 Desember 2025.
“Dalam SP2HP sudah kami sampaikan bahwa perkara tersebut dihentikan karena unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi sebelum tahun 2026 sehingga masih mengacu pada KUHP lama. Dari hasil gelar perkara, tudingan penghinaan yang dikaitkan dengan isu SARA tidak terbukti secara hukum.
Endang mengingatkan, agar persoalan pribadi tidak digiring menjadi isu kesukuan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Permasalahan antarindividu tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Kami sangat menyayangkan jika ada yang membangun narasi seperti itu,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas kota, Polresta Pontianak disebut terus menjalin komunikasi dengan tokoh adat Melayu, Dayak, Bugis serta para tokoh agama. Langkah itu dilakukan sebagai upaya preventif menjaga suasana tetap kondusif.
Selain perkara dugaan penghinaan, Endang juga memaparkan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kratom yang turut disorot massa.
Menurutnya, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disampaikan secara detail ke publik. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti.
“Prosesnya masih berjalan. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Endang mengungkapkan dirinya telah mengambil alih pengawasan langsung terhadap penanganan perkara itu. Ia juga memerintahkan pergantian penyidik guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia mengakui, sebelumnya penanganan sempat terkendala keterbatasan alat bukti. Namun setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, pelapor menyerahkan tambahan rekaman yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kami pastikan setiap bukti yang masuk akan dianalisis secara cermat. Perkara ini tetap kami proses sesuai fakta hukum,” tegas Endang.
Kapolresta pun menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja profesional, transparan, dan berpegang pada kode etik dalam setiap penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polresta Pontianak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini