Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Kecelakaan kerja terjadi pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (08/03/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang pekerja meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di tepi Sungai Embau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Ketika para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang yang menyebabkan tujuh pekerja tertimbun tanah dan batu. Sementara itu air sungai juga masuk ke dalam lubang sehingga korban tidak dapat menyelamatkan diri.
Adapun tujuh korban yang meninggal dunia, yakni Jasno, Juraini, Yuni Safitri, Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah, yang merupakan warga Desa Bugang. Sementara tiga orang pekerja lain yang selamat, yakni Mardianti, Saliasni dan Sandi Sugianto, karena berada di bagian atas lokasi kerja saat peristiwa terjadi.
Proses evakuasi terhadap para korban dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Setelah berhasil dievakuasi, para korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan di TPU Desa Bugang.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono membenarkan kecelakaan kerja dalam kegiatan PETI di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung dan jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut,” ungkap IPTU Haryono
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang sangat merugikan.
“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” tegasnya
Lebih lanjut, IPTU Haryono menegaskan, bahwa Polres Kapuas Hulu akan memberikan atensi terhadap kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas PETI.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya kembali
Saat ini, personel Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja tersebut. (Haq)
KALBARONLINE.com - Kecelakaan kerja terjadi pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (08/03/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang pekerja meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di tepi Sungai Embau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Ketika para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang yang menyebabkan tujuh pekerja tertimbun tanah dan batu. Sementara itu air sungai juga masuk ke dalam lubang sehingga korban tidak dapat menyelamatkan diri.
Adapun tujuh korban yang meninggal dunia, yakni Jasno, Juraini, Yuni Safitri, Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah, yang merupakan warga Desa Bugang. Sementara tiga orang pekerja lain yang selamat, yakni Mardianti, Saliasni dan Sandi Sugianto, karena berada di bagian atas lokasi kerja saat peristiwa terjadi.
Proses evakuasi terhadap para korban dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Setelah berhasil dievakuasi, para korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan di TPU Desa Bugang.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono membenarkan kecelakaan kerja dalam kegiatan PETI di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung dan jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut,” ungkap IPTU Haryono
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang sangat merugikan.
“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” tegasnya
Lebih lanjut, IPTU Haryono menegaskan, bahwa Polres Kapuas Hulu akan memberikan atensi terhadap kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas PETI.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya kembali
Saat ini, personel Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja tersebut. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini