Ketapang    

Bupati Ketapang Terbitkan SE GAMAS, Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 12 July 2026
Bupati Ketapang Terbitkan SE GAMAS, Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Bupati Ketapang menerbitkan Surat Edaran GAMAS untuk mendorong ayah mengantar anak di hari pertama sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengajak para ayah untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang ingin meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak hari pertama sekolah. Kehadiran ayah dinilai bukan sekadar mengantar, tetapi juga menjadi bentuk dukungan emosional yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat anak saat memulai tahun ajaran baru.

"Gerakan GAMAS bertujuan memperkuat peran ayah dalam keluarga, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi fenomena fatherless," ujar Alexander Wilyo dalam surat edarannya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala satuan pendidikan, hingga pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut.

Bagi instansi pemerintah maupun dunia usaha, pimpinan diminta memberikan kesempatan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

"Pengaturan jam kerja diharapkan dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun operasional instansi dan perusahaan," tegasnya.

Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak melalui berbagai forum kemasyarakatan.

Sementara itu, kepala sekolah diminta menginformasikan pelaksanaan GAMAS kepada orang tua atau wali murid, memfasilitasi keterlibatan ayah dalam kegiatan tersebut, serta memperkuat kemitraan antara sekolah dan keluarga.

Pemkab Ketapang juga mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi agar mendokumentasikan pelaksanaan GAMAS dalam bentuk foto. Dokumentasi tersebut dapat diunggah melalui tautan yang telah disediakan pada periode 13 hingga 17 Juli 2026.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi budaya yang mampu memperkuat peran keluarga dalam mendukung pendidikan dan tumbuh kembang anak. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Aston Pontianak Hadirkan Japanese Street Food, Nikmati Sensasi Kuliner Tokyo Mulai Rp48 Ribu
Sunday, 12 July 2026
Artikel Sebelumnya
Zulfan dan Nurhaliza Resmi Jadi Duta Lanceng dan Praben Kota Pontianak 2026
Sunday, 12 July 2026

Berita terkait