Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 12 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengajak para ayah untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang ingin meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak hari pertama sekolah. Kehadiran ayah dinilai bukan sekadar mengantar, tetapi juga menjadi bentuk dukungan emosional yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat anak saat memulai tahun ajaran baru.
"Gerakan GAMAS bertujuan memperkuat peran ayah dalam keluarga, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi fenomena fatherless," ujar Alexander Wilyo dalam surat edarannya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala satuan pendidikan, hingga pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut.
Bagi instansi pemerintah maupun dunia usaha, pimpinan diminta memberikan kesempatan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Pengaturan jam kerja diharapkan dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun operasional instansi dan perusahaan," tegasnya.
Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak melalui berbagai forum kemasyarakatan.
Sementara itu, kepala sekolah diminta menginformasikan pelaksanaan GAMAS kepada orang tua atau wali murid, memfasilitasi keterlibatan ayah dalam kegiatan tersebut, serta memperkuat kemitraan antara sekolah dan keluarga.
Pemkab Ketapang juga mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi agar mendokumentasikan pelaksanaan GAMAS dalam bentuk foto. Dokumentasi tersebut dapat diunggah melalui tautan yang telah disediakan pada periode 13 hingga 17 Juli 2026.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi budaya yang mampu memperkuat peran keluarga dalam mendukung pendidikan dan tumbuh kembang anak. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengajak para ayah untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang ingin meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak hari pertama sekolah. Kehadiran ayah dinilai bukan sekadar mengantar, tetapi juga menjadi bentuk dukungan emosional yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat anak saat memulai tahun ajaran baru.
"Gerakan GAMAS bertujuan memperkuat peran ayah dalam keluarga, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi fenomena fatherless," ujar Alexander Wilyo dalam surat edarannya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala satuan pendidikan, hingga pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut.
Bagi instansi pemerintah maupun dunia usaha, pimpinan diminta memberikan kesempatan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Pengaturan jam kerja diharapkan dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun operasional instansi dan perusahaan," tegasnya.
Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak melalui berbagai forum kemasyarakatan.
Sementara itu, kepala sekolah diminta menginformasikan pelaksanaan GAMAS kepada orang tua atau wali murid, memfasilitasi keterlibatan ayah dalam kegiatan tersebut, serta memperkuat kemitraan antara sekolah dan keluarga.
Pemkab Ketapang juga mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi agar mendokumentasikan pelaksanaan GAMAS dalam bentuk foto. Dokumentasi tersebut dapat diunggah melalui tautan yang telah disediakan pada periode 13 hingga 17 Juli 2026.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi budaya yang mampu memperkuat peran keluarga dalam mendukung pendidikan dan tumbuh kembang anak. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini