Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 18 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menegaskan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual seragam maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.
Menurut Faisal, sekolah hanya berwenang menetapkan model dan atribut seragam yang wajib dikenakan siswa. Adapun orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat mana pun sesuai pilihan masing-masing.
"Sekolah tidak diperkenankan melakukan jual beli seragam. Orang tua bisa memilih sendiri di mana membelinya. Sekolah hanya menentukan modelnya, seperti lambang OSIS SMA, dasi, emblem sekolah, nama, dan atribut lainnya," kata Faisal.
Ia juga menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan toko tertentu sebagai rujukan atau tempat wajib pembelian seragam.
"Sekolah tidak boleh menentukan harus membeli di mana, apalagi menjajakan seragam dari toko tertentu," ujarnya.
Faisal menjelaskan, larangan tersebut telah dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani setiap kepala sekolah saat dilantik atau diangkat dalam jabatannya.
Dalam dokumen tersebut, kepala sekolah menyatakan bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan praktik jual beli seragam di sekolah maupun memaksa orang tua membeli seragam di tempat yang ditentukan.
"Sanksinya sudah ada dalam fakta integritas kepala sekolah saat pengangkatan. Jika ditemukan melakukan jual beli seragam atau memaksa orang tua membeli seragam di sekolah maupun toko yang diarahkan sekolah, konsekuensinya sesuai fakta integritas adalah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah," tegas Faisal.
Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan tersebut demi menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa sekaligus menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Barat. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menegaskan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual seragam maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.
Menurut Faisal, sekolah hanya berwenang menetapkan model dan atribut seragam yang wajib dikenakan siswa. Adapun orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat mana pun sesuai pilihan masing-masing.
"Sekolah tidak diperkenankan melakukan jual beli seragam. Orang tua bisa memilih sendiri di mana membelinya. Sekolah hanya menentukan modelnya, seperti lambang OSIS SMA, dasi, emblem sekolah, nama, dan atribut lainnya," kata Faisal.
Ia juga menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan toko tertentu sebagai rujukan atau tempat wajib pembelian seragam.
"Sekolah tidak boleh menentukan harus membeli di mana, apalagi menjajakan seragam dari toko tertentu," ujarnya.
Faisal menjelaskan, larangan tersebut telah dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani setiap kepala sekolah saat dilantik atau diangkat dalam jabatannya.
Dalam dokumen tersebut, kepala sekolah menyatakan bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan praktik jual beli seragam di sekolah maupun memaksa orang tua membeli seragam di tempat yang ditentukan.
"Sanksinya sudah ada dalam fakta integritas kepala sekolah saat pengangkatan. Jika ditemukan melakukan jual beli seragam atau memaksa orang tua membeli seragam di sekolah maupun toko yang diarahkan sekolah, konsekuensinya sesuai fakta integritas adalah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah," tegas Faisal.
Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan tersebut demi menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa sekaligus menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Barat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini