Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak buka suara terkait video viral yang memperlihatkan tumpukan sampah di Pasar Flamboyan pada Sabtu (18/7/2026).
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menegaskan penumpukan sampah tersebut bukan disebabkan keterlambatan pengangkutan, melainkan akibat penghentian sementara layanan yang dilakukan setelah pihak asosiasi pedagang dinilai wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama.
Usmulyono menjelaskan, sesuai ketentuan, sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha menjadi tanggung jawab pelaku usaha hingga diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selama ini, pengangkutan sampah Pasar Flamboyan dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara DLH dan asosiasi pedagang.
"Dalam kerja sama itu, sampah dari pasar dibuang ke TPS, kemudian kami yang mengangkut ke TPA. Biaya pengangkutan ditanggung oleh pihak asosiasi pasar," katanya.
Namun, menurut Usmulyono, dalam beberapa tahun terakhir pihak asosiasi tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar biaya pengangkutan sehingga menimbulkan tunggakan.
"Pasar Flamboyan menjadi satu-satunya pasar yang belum membayar retribusi pelayanan pengangkutan sampah. Kami sudah beberapa kali mengundang mereka untuk mediasi, tetapi tidak pernah hadir," ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian, DLH memutuskan menghentikan sementara layanan pengangkutan selama dua hari. Langkah tersebut diambil untuk mencegah nilai tunggakan terus bertambah sekaligus mendorong pihak asosiasi memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian.
"Jadi bukan kami tidak mengangkut, tetapi memang sengaja kami hentikan. Pertama sebagai efek jera, kedua agar mereka menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama," katanya.
Akibat penghentian layanan tersebut, sampah di TPS Pasar Flamboyan menumpuk hingga videonya viral di media sosial. Kondisi itu kemudian mendorong pihak asosiasi pedagang meminta mediasi yang difasilitasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat memperbarui kerja sama, termasuk komitmen asosiasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya pengangkutan sampah.
Usmulyono mengatakan, setelah kesepakatan tercapai, DLH langsung mengerahkan armada untuk membersihkan tumpukan sampah.
"Senin kami langsung mengangkut seluruh sampah yang menumpuk. Total ada 13 ritasi yang kami kerahkan agar kondisinya kembali normal," katanya.
Ia menjelaskan, setiap hari DLH biasanya mengangkut sekitar empat hingga enam ritasi sampah dari TPS Pasar Flamboyan. Dari jumlah tersebut, satu ritasi merupakan sampah yang berasal dari aktivitas pasar, sedangkan sisanya merupakan sampah rumah tangga yang dibuang masyarakat ke TPS tersebut.
Menurut Usmulyono, biaya pengangkutan yang menjadi tanggungan asosiasi mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, atau setara satu ritasi pengangkutan setiap hari.
Di sisi lain, ia menyebut asosiasi juga memungut iuran kebersihan dari para pedagang. Karena itu, pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab pengurus asosiasi kepada para pedagang.
"Kalau pedagang merasa sudah membayar ke asosiasi, silakan ditanyakan kepada pengurusnya. Yang kami tahu, kewajiban asosiasi kepada DLH tidak dipenuhi sesuai perjanjian," tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak buka suara terkait video viral yang memperlihatkan tumpukan sampah di Pasar Flamboyan pada Sabtu (18/7/2026).
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menegaskan penumpukan sampah tersebut bukan disebabkan keterlambatan pengangkutan, melainkan akibat penghentian sementara layanan yang dilakukan setelah pihak asosiasi pedagang dinilai wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama.
Usmulyono menjelaskan, sesuai ketentuan, sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha menjadi tanggung jawab pelaku usaha hingga diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selama ini, pengangkutan sampah Pasar Flamboyan dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara DLH dan asosiasi pedagang.
"Dalam kerja sama itu, sampah dari pasar dibuang ke TPS, kemudian kami yang mengangkut ke TPA. Biaya pengangkutan ditanggung oleh pihak asosiasi pasar," katanya.
Namun, menurut Usmulyono, dalam beberapa tahun terakhir pihak asosiasi tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar biaya pengangkutan sehingga menimbulkan tunggakan.
"Pasar Flamboyan menjadi satu-satunya pasar yang belum membayar retribusi pelayanan pengangkutan sampah. Kami sudah beberapa kali mengundang mereka untuk mediasi, tetapi tidak pernah hadir," ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian, DLH memutuskan menghentikan sementara layanan pengangkutan selama dua hari. Langkah tersebut diambil untuk mencegah nilai tunggakan terus bertambah sekaligus mendorong pihak asosiasi memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian.
"Jadi bukan kami tidak mengangkut, tetapi memang sengaja kami hentikan. Pertama sebagai efek jera, kedua agar mereka menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama," katanya.
Akibat penghentian layanan tersebut, sampah di TPS Pasar Flamboyan menumpuk hingga videonya viral di media sosial. Kondisi itu kemudian mendorong pihak asosiasi pedagang meminta mediasi yang difasilitasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat memperbarui kerja sama, termasuk komitmen asosiasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya pengangkutan sampah.
Usmulyono mengatakan, setelah kesepakatan tercapai, DLH langsung mengerahkan armada untuk membersihkan tumpukan sampah.
"Senin kami langsung mengangkut seluruh sampah yang menumpuk. Total ada 13 ritasi yang kami kerahkan agar kondisinya kembali normal," katanya.
Ia menjelaskan, setiap hari DLH biasanya mengangkut sekitar empat hingga enam ritasi sampah dari TPS Pasar Flamboyan. Dari jumlah tersebut, satu ritasi merupakan sampah yang berasal dari aktivitas pasar, sedangkan sisanya merupakan sampah rumah tangga yang dibuang masyarakat ke TPS tersebut.
Menurut Usmulyono, biaya pengangkutan yang menjadi tanggungan asosiasi mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, atau setara satu ritasi pengangkutan setiap hari.
Di sisi lain, ia menyebut asosiasi juga memungut iuran kebersihan dari para pedagang. Karena itu, pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab pengurus asosiasi kepada para pedagang.
"Kalau pedagang merasa sudah membayar ke asosiasi, silakan ditanyakan kepada pengurusnya. Yang kami tahu, kewajiban asosiasi kepada DLH tidak dipenuhi sesuai perjanjian," tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini