Pontianak    

Samsat GOKATAN di Pontianak Kini Tiga Hari, Warga Punya Waktu Lebih Bayar Pajak Kendaraan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 05 August 2026
Samsat GOKATAN di Pontianak Kini Tiga Hari, Warga Punya Waktu Lebih Bayar Pajak Kendaraan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang pelaksanaan layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) menjadi tiga hari. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, layanan tersebut hanya berlangsung selama satu hari.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN sepanjang 2025. Menurutnya, layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor di tingkat kecamatan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa, Rabu (5/8/2026).

Amirullah berharap penambahan durasi pelayanan membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien. Dengan waktu layanan yang lebih panjang, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Menurutnya, GOKATAN merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut juga menjadi salah satu upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Data tahun 2025 menunjukkan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target Rp107,36 miliar. Capaian itu mencerminkan besarnya kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah.

Secara rinci, realisasi opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau sebesar 114,24 persen. Sementara realisasi opsen BBNKB mencapai Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.

“Peningkatan ini berkat adanya upaya sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” jelasnya.

Selain membahas pelaksanaan GOKATAN, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai opsen PKB, opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta berbagai layanan perpajakan lainnya.

Amirullah menilai sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memahami kewajiban, mekanisme pembayaran, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran besar dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Pontianak terus mendorong kemudahan layanan, termasuk melalui digitalisasi pajak daerah.

“Khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar,” katanya.

Ia berharap masyarakat Pontianak Utara semakin aktif berpartisipasi membayar pajak daerah karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Jangan Lewatkan Vitamin A, Apoteker RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Manfaat Besarnya untuk Tumbuh Kembang Anak
Wednesday, 05 August 2026
Artikel Sebelumnya
Ario Sabrang Kembali Pimpin Rumpon, Pemkot Pontianak Dorong Komunitas Jadi Mitra Pembangunan Kota
Wednesday, 05 August 2026

Berita terkait