Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 18 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Harga jual eceran BBM jenis Pertalite di sejumlah kios dan pom mini di Kabupaten Kapuas Hulu masih ditemukan mencapai Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. RDP diharapkan dapat membahas persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer sekaligus antrean panjang warga di sejumlah SPBU.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto menilai RDP belum diperlukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Tim Satgas Operasi Terpadu BBM telah melakukan upaya penertiban dan turun langsung ke lapangan.
“Intinya menurut Yanto, persoalan digelar atau tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dengan Eksekutif, kita menilai apakah ada persoalan-persoalan yang lebih prinsip. Tetapi yang kami lihat, upaya penertiban sudah dilakukan, kecuali ada hal-hal yang bersifat prinsip dan ada hal yang perlu kita tindaklanjuti, barulah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi,” jelas Yanto saat ditemui KalbarOnline.com di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yanto, persoalan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer secara teknis telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Yanto mengatakan DPRD mendukung langkah eksekutif dan tim satgas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Pihak Eksekutif dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja secara maksimal dan terjun langsung ke lapangan. Persoalan secara teknis itu kan sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membentuk Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, tentu kita dukung,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi saat ini masih dalam ranah teknis dan normatif sehingga DPRD belum melihat adanya alasan untuk segera menggelar RDP.
“Kami menilai, persoalan ini kan masih normatif saja, karena dari pihak Eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja turun ke lapangan melaksanakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut,” kata Yanto.
Menurut Yanto, DPRD akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu. Jika kemudian ditemukan persoalan yang bersifat prinsip dan membutuhkan tindak lanjut, DPRD baru akan mempertimbangkan untuk menggelar RDP bersama pihak terkait.
“Jadi menurut Yanto, pihak DPRD belum saatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita lihat dulu lah situasi dan kondisinya,” pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com – Harga jual eceran BBM jenis Pertalite di sejumlah kios dan pom mini di Kabupaten Kapuas Hulu masih ditemukan mencapai Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. RDP diharapkan dapat membahas persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer sekaligus antrean panjang warga di sejumlah SPBU.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto menilai RDP belum diperlukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Tim Satgas Operasi Terpadu BBM telah melakukan upaya penertiban dan turun langsung ke lapangan.
“Intinya menurut Yanto, persoalan digelar atau tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dengan Eksekutif, kita menilai apakah ada persoalan-persoalan yang lebih prinsip. Tetapi yang kami lihat, upaya penertiban sudah dilakukan, kecuali ada hal-hal yang bersifat prinsip dan ada hal yang perlu kita tindaklanjuti, barulah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi,” jelas Yanto saat ditemui KalbarOnline.com di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yanto, persoalan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer secara teknis telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Yanto mengatakan DPRD mendukung langkah eksekutif dan tim satgas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Pihak Eksekutif dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja secara maksimal dan terjun langsung ke lapangan. Persoalan secara teknis itu kan sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membentuk Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, tentu kita dukung,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi saat ini masih dalam ranah teknis dan normatif sehingga DPRD belum melihat adanya alasan untuk segera menggelar RDP.
“Kami menilai, persoalan ini kan masih normatif saja, karena dari pihak Eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja turun ke lapangan melaksanakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut,” kata Yanto.
Menurut Yanto, DPRD akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu. Jika kemudian ditemukan persoalan yang bersifat prinsip dan membutuhkan tindak lanjut, DPRD baru akan mempertimbangkan untuk menggelar RDP bersama pihak terkait.
“Jadi menurut Yanto, pihak DPRD belum saatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita lihat dulu lah situasi dan kondisinya,” pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini