Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 25 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Keduanya diamankan di kediaman mereka di kawasan Ambawang setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya.
“Kasus curanmor ini melibatkan pasangan suami istri pelakunya, jadi bukan cuma laki-lakinya, ternyata istrinya juga ikut melakukan,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/229/IX/2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta keluaran 2017 di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pasangan suami istri berinisial Bagong dan DOR.
Dalam aksinya, sang istri bertugas mengendarai motor curian, sementara suaminya mendorong dari belakang menggunakan kaki atau step/stut motor. Sasaran keduanya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa kabur.
Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Toho, Kabupaten Mempawah, seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelat nomor kendaraan curian dibuang ke Sungai Kapuas.
Selain di parkiran Mega Perdana Futsal, pasangan tersebut diketahui beraksi di lima lokasi lainnya. Masing-masing tiga kali di area parkiran Universitas Tanjungpura (Untan) dan dua kali di kawasan Sungai Raya Dalam.
Dengan demikian, polisi mengidentifikasi total enam lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu utama tindakan kedua pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga muncul ide untuk mengambil kendaraan,” ungkapnya.(Lid)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Keduanya diamankan di kediaman mereka di kawasan Ambawang setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya.
“Kasus curanmor ini melibatkan pasangan suami istri pelakunya, jadi bukan cuma laki-lakinya, ternyata istrinya juga ikut melakukan,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/229/IX/2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta keluaran 2017 di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pasangan suami istri berinisial Bagong dan DOR.
Dalam aksinya, sang istri bertugas mengendarai motor curian, sementara suaminya mendorong dari belakang menggunakan kaki atau step/stut motor. Sasaran keduanya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa kabur.
Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Toho, Kabupaten Mempawah, seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelat nomor kendaraan curian dibuang ke Sungai Kapuas.
Selain di parkiran Mega Perdana Futsal, pasangan tersebut diketahui beraksi di lima lokasi lainnya. Masing-masing tiga kali di area parkiran Universitas Tanjungpura (Untan) dan dua kali di kawasan Sungai Raya Dalam.
Dengan demikian, polisi mengidentifikasi total enam lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu utama tindakan kedua pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga muncul ide untuk mengambil kendaraan,” ungkapnya.(Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini