Pontianak    

Pasutri di Pontianak Kompak Curi Motor, Beraksi di 6 TKP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 25 September 2026
Pasutri di Pontianak Kompak Curi Motor, Beraksi di 6 TKP
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Keduanya diamankan di kediaman mereka di kawasan Ambawang setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya.

“Kasus curanmor ini melibatkan pasangan suami istri pelakunya, jadi bukan cuma laki-lakinya, ternyata istrinya juga ikut melakukan,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/229/IX/2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta keluaran 2017 di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pasangan suami istri berinisial Bagong dan DOR.

Dalam aksinya, sang istri bertugas mengendarai motor curian, sementara suaminya mendorong dari belakang menggunakan kaki atau step/stut motor. Sasaran keduanya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa kabur.

Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Toho, Kabupaten Mempawah, seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelat nomor kendaraan curian dibuang ke Sungai Kapuas.

Selain di parkiran Mega Perdana Futsal, pasangan tersebut diketahui beraksi di lima lokasi lainnya. Masing-masing tiga kali di area parkiran Universitas Tanjungpura (Untan) dan dua kali di kawasan Sungai Raya Dalam.

Dengan demikian, polisi mengidentifikasi total enam lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu utama tindakan kedua pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga muncul ide untuk mengambil kendaraan,” ungkapnya.(Lid)

Artikel Selanjutnya
Ada 400 Jalur Tikus ke Malaysia, Komisi IX DPR Minta Pengawasan Perbatasan Kalbar Diperketat
Friday, 25 September 2026
Artikel Sebelumnya
Hujan Mulai Turun, Bahasan Buka Peluang Sekolah Pontianak Kembali Tatap Muka Pekan Depan
Friday, 25 September 2026

Berita terkait