Pontianak    

Kalbar Dapat Rp205 Miliar Bantuan Presiden untuk Karhutla, 4 Kabupaten Tak Kebagian

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 05 October 2026
Kalbar Dapat Rp205 Miliar Bantuan Presiden untuk Karhutla, 4 Kabupaten Tak Kebagian
Kalbar mendapat Rp205 miliar bantuan Presiden untuk karhutla. Empat kabupaten tak menerima alokasi langsung dari pemerintah pusat (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan Presiden sebesar Rp205 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada 2026.

Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar mendapat alokasi Rp40 miliar. Sementara sisanya disalurkan langsung kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak karhutla.

Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak masing-masing mendapat Rp20 miliar.

Kemudian Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing mendapat Rp10 miliar.

Namun, empat kabupaten tidak mendapat alokasi langsung Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla. Keempatnya yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah, dan Landak.

Pemprov Kalbar kemudian memprioritaskan sebagian dari alokasi Rp40 miliar yang diterima untuk membantu penanganan karhutla di empat kabupaten tersebut melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, meski empat daerah tersebut tidak mendapat alokasi langsung dari pemerintah pusat, penanganan karhutla di wilayah itu tetap menjadi perhatian Pemprov Kalbar.

“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Norsan.

“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” lanjutnya.

Menurut Norsan, anggaran penanganan karhutla tidak hanya digunakan untuk pemadaman. Dukungan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, BBM, logistik, mobilisasi tim hingga operasional posko.

Anggaran juga dapat digunakan untuk evakuasi masyarakat, layanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, insentif pemadaman, dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Penggunaan bantuan tersebut dipantau secara berkala oleh pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi setiap pekan bersama pemerintah daerah penerima bantuan untuk memantau penanganan karhutla dan penggunaan anggaran.

Selain itu, penggunaan anggaran juga diawasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Ini Logo Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Karya Gusti Fakhri dan Tomy Anggara
Monday, 05 October 2026
Artikel Sebelumnya
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pontianak, Ini Penjelasan BPBD Kalbar
Monday, 05 October 2026

Berita terkait