Pontianak    

DKUMP Pontianak Gelar Bimtek KBLI 2025 dan Pendaftaran SIINas bagi Pelaku Industri

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 14 October 2026
DKUMP Pontianak Gelar Bimtek KBLI 2025 dan Pendaftaran SIINas bagi Pelaku Industri
DKUMP Pontianak menggelar bimtek KBLI 2025 dan SIINas untuk membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan usaha (Foto: Kominfo Pontianak)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C atau industri serta pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan dan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan bagi pelaku industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, aturan tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk tertib administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.

Ibrahim menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai dapat membantu pelaku usaha mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terhubung dengan SIINas.

Ia menerangkan, pelaku industri yang masuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Khusus bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan agar proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.

Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga memungkinkan pemerintah memantau perkembangan usaha. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara lebih tepat.

“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Yuni juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan, memiliki persyaratan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri dapat memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta mendaftarkan usaha ke SIINas dengan benar. Dengan demikian, legalitas dan pendataan industri di Kota Pontianak diharapkan semakin tertib. (*)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak dan Komisi V DPR RI Bahas Solusi Air Baku hingga Kemacetan
Wednesday, 14 October 2026
Artikel Sebelumnya
Ketua TP PKK Ketapang Ikuti Sosialisasi Antikorupsi, Dana Hibah Jadi Sorotan
Wednesday, 14 October 2026

Berita terkait