Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 14 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C atau industri serta pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan dan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan bagi pelaku industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, aturan tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk tertib administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai dapat membantu pelaku usaha mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terhubung dengan SIINas.
Ia menerangkan, pelaku industri yang masuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Khusus bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan agar proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.
Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga memungkinkan pemerintah memantau perkembangan usaha. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara lebih tepat.
“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Yuni juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan, memiliki persyaratan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri dapat memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta mendaftarkan usaha ke SIINas dengan benar. Dengan demikian, legalitas dan pendataan industri di Kota Pontianak diharapkan semakin tertib. (*)
KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C atau industri serta pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan dan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan bagi pelaku industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, aturan tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk tertib administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai dapat membantu pelaku usaha mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terhubung dengan SIINas.
Ia menerangkan, pelaku industri yang masuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Khusus bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan agar proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.
Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga memungkinkan pemerintah memantau perkembangan usaha. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara lebih tepat.
“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Yuni juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan, memiliki persyaratan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri dapat memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta mendaftarkan usaha ke SIINas dengan benar. Dengan demikian, legalitas dan pendataan industri di Kota Pontianak diharapkan semakin tertib. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini