Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
gas lpg 3 kg
Bupati Ketapang Usulkan Penambahan Kuota BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg ke Gubernur Kalbar
Bupati Ketapang Usulkan Penambahan Kuota BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg ke Gubernur Kalbar
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengusulkan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram bagi Kabupaten Ketapang saat menghadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (22/7/2026).

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di hadapan Pangdam XII/Tanjungpura, Kapolda Kalbar, Kepala Perwakilan BI Kalbar, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, Alexander Wilyo menjelaskan bahwa Kabupaten Ketapang sedang menghadapi kelangkaan BBM, terutama Pertalite, yang telah berlangsung sekitar sepekan terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan BBM bersubsidi sulit diperoleh di tingkat pengecer dan memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

"Di Ketapang dalam satu minggu terakhir terdapat persoalan terkait BBM, terutama Pertalite. Di tingkat pengecer sudah tidak tersedia, sementara di SPBU terjadi antrean yang sangat panjang," ujarnya.

Menurut Alex, Kabupaten Ketapang layak mendapat perhatian khusus dalam penambahan kuota BBM karena memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan Barat yang diikuti meningkatnya investasi dan mobilitas masyarakat.

Ia menuturkan, tingginya aktivitas ekonomi terlihat dari meningkatnya lalu lintas penerbangan. Selain rute langsung Ketapang–Jakarta dengan tingkat keterisian penumpang rata-rata di atas 60 persen, kini juga telah dibuka rute Ketapang–Yogyakarta. Sementara rute Ketapang–Pontianak dilayani sekitar empat hingga lima penerbangan pulang pergi setiap hari.

"Mobilitas masyarakat terus meningkat. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di Ketapang juga semakin berkembang," katanya.

Selain itu, Alex mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor di Ketapang juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari sejumlah dealer, menjelang tahun ajaran baru tercatat sekitar 3.000 unit sepeda motor terjual, sedangkan penjualan kendaraan baru dalam setahun hampir mencapai 19.000 unit.

"Kalau pertumbuhan kendaraan ini tidak diimbangi dengan penambahan kuota BBM, tentu ke depan akan menjadi persoalan," tegasnya.

Tak hanya BBM, Bupati Ketapang juga meminta penambahan kuota LPG 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi daerah.

"Kami berharap distribusi BBM bersubsidi maupun LPG 3 kilogram benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Alex menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai langkah penanganan sesuai kewenangannya, mulai dari menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan Forkopimda hingga mendatangi Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat di Pontianak untuk memastikan pasokan dan distribusi BBM menuju Ketapang berjalan lancar.

"Kami memastikan suplai dan distribusi BBM menuju Ketapang dalam kondisi aman. Harapan kami situasi ini segera kembali normal," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai persoalan distribusi BBM di lapangan masih memerlukan perhatian bersama. Karena itu, Alex mengajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pertamina, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak. (Adi LC)

Bupati Ketapang Minta ASN Perkuat Pelayanan dan Awasi Distribusi LPG 3 Kg serta Pertalite
Bupati Ketapang Minta ASN Perkuat Pelayanan dan Awasi Distribusi LPG 3 Kg serta Pertalite
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ketapang di halaman Kantor Bupati, Jumat (17/7/2026).

Dalam arahannya, Alexander menekankan pentingnya soliditas aparatur pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram dan BBM bersubsidi.

Menurutnya, apel gabungan bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan.

"Melalui apel gabungan ini kita memastikan seluruh jajaran pemerintah tetap solid dalam menjalankan tugas, fungsi, dan amanah pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Alexander meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama instansi terkait terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan maupun pengecer LPG subsidi 3 kilogram.

Ia menegaskan LPG subsidi harus tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) yang mampu juga diimbau tidak menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung nonsubsidi.

Bupati juga menyoroti distribusi Pertalite yang sempat mengalami keterlambatan pasokan. Meski disebabkan gangguan distribusi dari terminal induk, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan pasokan kembali normal sekaligus mencegah praktik penjualan dengan harga yang tidak wajar.

Alexander mengingatkan seluruh ASN, kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa agar bekerja sesuai aturan dan kewenangan masing-masing serta mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh aparatur meninggalkan perbedaan politik pasca-Pilkada dan fokus membangun Kabupaten Ketapang. Selain itu, para kepala desa dan camat didorong menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai kekuatan pembangunan di tingkat desa.

Di sektor pembangunan, Alexander menyampaikan pemerintah daerah terus meningkatkan konektivitas melalui penerbangan langsung Ketapang–Jakarta dan rencana pembukaan rute Ketapang–Yogyakarta. Pemerintah juga akan melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menutup arahannya, Alexander mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas serta menjadikan jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

"Kita adalah pelayan masyarakat. Jabatan adalah amanah. Gunakan kesempatan ini untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang," tegasnya. (Adi LC)

Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi
Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Pemilik pangkalan LPG subsidi 3 kilogram di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak, David, meminta Pertamina bersama pemerintah lebih gencar menyosialisasikan mekanisme penyaluran LPG subsidi kepada masyarakat.

Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat mengenai sistem distribusi membuat pangkalan kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi kelangkaan maupun pembatasan penyaluran LPG subsidi.

"Kami pangkalan ini sering disalahkan, kenapa tidak didistribusikan atau kenapa tidak diberikan. Padahal yang kami perlukan itu data yang jelas dan kuota yang diberikan Pertamina juga sudah ada datanya," kata David, Kamis (16/7/2026).

David menjelaskan, pangkalan hanya menyalurkan LPG sesuai kuota yang telah ditetapkan Pertamina. Di pangkalannya, distribusi dilakukan dua kali dalam sepekan dengan masing-masing pengiriman sebanyak 160 tabung.

"Satu kali pengantaran 160 tabung, dalam seminggu dua kali pengantaran," ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada proses distribusi, melainkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran LPG subsidi.

"Kesulitannya itu sosialisasi ke masyarakat. Kalau masyarakat sudah paham, semuanya aman," katanya.

David menjelaskan, pembelian LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga yang datanya telah terdaftar. Masyarakat dapat membeli dengan membawa KTP yang sudah tercatat dalam sistem MyPertamina atau telah didaftarkan melalui pangkalan.

"Yang bisa membeli itu rumah tangga yang datanya sudah terdaftar. Kalau UMKM tidak bisa melalui mekanisme ini. Kami hanya menyalurkan sesuai daftar rumah tangga yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan, sistem juga membatasi jumlah pembelian sehingga satu konsumen tidak dapat membeli LPG subsidi dalam jumlah besar.

"Di aplikasi memang sudah ada batasannya. Tidak bisa membeli banyak karena semuanya termonitor, baik oleh agen maupun melalui sistem," ujarnya.

Karena itu, David berharap Pertamina bersama pemerintah lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran, kuota, serta pendataan penerima LPG subsidi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Alangkah baiknya Pertamina dan pemerintah menyosialisasikan ke masyarakat bahwa semua sudah ada datanya dan ada kuotanya, supaya tidak simpang siur," tutup David. (Lid)

Satpol PP Pontianak Ungkap Modus Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan
Satpol PP Pontianak Ungkap Modus Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkap temuan di lapangan terkait penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha, tabung gas melon tersebut diantar langsung oleh pihak pangkalan.

Temuan itu diperoleh saat Satpol PP melakukan penertiban penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, salah satunya pada usaha rumah makan.

"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin, dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi?," ungkap Welly, Kamis (16/7/2026).

Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan. Apabila terdapat pengecer, keberadaannya merupakan penunjukan dari pangkalan dengan kuota yang terbatas.

"LPG bersubsidi itu hanya boleh melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan," ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil penertiban, Satpol PP justru menemukan sebagian LPG subsidi diduga lebih banyak mengalir ke pelaku usaha dibandingkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

"Faktanya, yang kami temukan justru banyak digunakan pelaku usaha. Padahal setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026, Satpol PP Kota Pontianak telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi dari pelaku usaha. Sementara secara kumulatif sejak penertiban dilakukan, jumlah tabung yang diamankan mencapai 565 tabung.

Welly juga mengungkapkan tren penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.

"Kalau tahun lalu trennya di rumah makan dan restoran. Tahun ini bergeser ke rumah produksi atau home industry. Laundry masih berada di urutan kedua karena banyak yang menggunakan setrika uap," ujarnya.

Menurutnya, selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.

"Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang bisa menjadi salah satu pemicu," katanya.

Welly mengajak seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga pelaku usaha, mematuhi aturan distribusi LPG subsidi agar pasokannya tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

"Distribusi LPG bersubsidi harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat," tutupnya. (Lid)

Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak
Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan 388 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan secara kumulatif jumlah tabung LPG subsidi yang diamankan sejak penertiban dilakukan telah mencapai 565 tabung.

"Untuk tahun 2026 sampai 14 Juli sudah ada 388 tabung yang kami tertibkan dari pelaku usaha. Artinya ini memang tidak sesuai peruntukannya," kata Welly.

Menurutnya, penggunaan tabung LPG subsidi oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Welly menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan memperoleh gas melon. Selain itu, kelangkaan LPG juga berpotensi memengaruhi inflasi di Kota Pontianak.

"Kami kasihan dengan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG. LPG menjadi salah satu komoditas yang bisa menyumbang inflasi di Kota Pontianak. Karena itu perlu kesadaran semua pihak, mulai dari agen, pangkalan, pelaku usaha hingga ASN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tren penyalahgunaan LPG subsidi pada 2026 mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.

"Kalau tahun 2025 trennya memang di rumah makan dan restoran. Tahun 2026 bergeser ke rumah produksi atau home industry," katanya.

Meski demikian, usaha laundry masih menjadi salah satu sektor yang paling banyak menggunakan LPG subsidi karena kebutuhan setrika uap. Bahkan, terdapat usaha binatu berskala besar yang menggunakan belasan tabung LPG subsidi setiap hari.

"Laundry masih berada di urutan kedua. Ada juga usaha yang besar, sehari bisa memakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Pengakuannya diantar dari pangkalan," ujarnya.

Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya dapat dilakukan melalui agen dan pangkalan. Pangkalan memang diperbolehkan menunjuk pengecer, namun jumlahnya dibatasi sekitar 10 persen dari kuota yang dimiliki.

Menurutnya, selisih harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan gas melon.

"Perbedaan harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi memang cukup jauh. Mungkin itu juga menjadi salah satu pemicu," katanya.

Sebagai langkah penataan, Satpol PP bersama Pertamina berkomitmen memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki tabung LPG nonsubsidi atau Bright Gas untuk melakukan penukaran.

"Kami bersama Pertamina akan memfasilitasi ASN yang belum memiliki tabung pink. Untuk penukaran perdana, isi ulangnya akan digratiskan oleh Pertamina melalui program CSR," ujarnya.

Welly mengajak seluruh pihak mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran.

"Setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mari bersama-sama menegakkan aturan demi distribusi LPG subsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran," tutupnya. (Lid)

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Daftar Lengkapnya
Thursday, 16/07/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, pelaku usaha, serta masyarakat golongan menengah.

Secara khusus, usaha laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

Selain laundry, larangan juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.

Tak hanya itu, pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, peran mereka dinilai sangat penting dalam memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.

Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib memanfaatkan sistem berbasis web maupun aplikasi yang disiapkan badan usaha penerima penugasan distribusi LPG tertentu agar penyaluran subsidi dapat dipantau secara akurat.

Selain itu, camat dan lurah juga diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Masyarakat pun diajak ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran disebutkan, dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (*)

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Wednesday, 08/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.

"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.

Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.

Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.

"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.

Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.

Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.

"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)

Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Sunday, 28/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (27/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi agar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang. Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran gas melon.

Tarsius mengatakan, sidak tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pemkab Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun praktik penimbunan yang memicu kelangkaan LPG bersubsidi.

"Gas bersubsidi ini merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu kami tidak akan segan menindak pihak yang menyalahgunakan distribusi atau menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tarsius.

Melalui sidak ini, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kelangkaan gas bersubsidi segera teratasi. (Adi LC)

Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi
Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi
Wednesday, 24/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku usaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha menengah hingga besar agar beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram.

Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sebagai kelompok penerima manfaat.

Dalam surat edarannya, Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kelangkaan gas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain mengatur penggunaan LPG subsidi, pemerintah daerah juga meminta pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram bertanggung jawab dalam proses pendistribusian. Penjualan diwajibkan dilakukan langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi
null​

Pengawasan distribusi LPG subsidi juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta aktif memantau penyaluran gas bersubsidi di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas 3 kilogram dapat terpenuhi secara merata.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujarnya.

Menurut Riza, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, agen, hingga pangkalan LPG agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya. (Adi LC)

Pasokan Mulai Pulih, Warga Ketapang Masih Kesulitan Dapat LPG 3 Kg dan Terpaksa Beli Rp40 Ribu
Pasokan Mulai Pulih, Warga Ketapang Masih Kesulitan Dapat LPG 3 Kg dan Terpaksa Beli Rp40 Ribu
Tuesday, 23/06/2026

KALBARONLINE.com – Masyarakat di Kabupaten Ketapang masih mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG subsidi 3 kilogram dalam beberapa waktu terakhir. Meski pasokan LPG 3 kg di sejumlah pangkalan mulai kembali normal, warga mengaku tetap kesulitan mendapatkan gas saat stok di pangkalan habis sehingga terpaksa membeli di pengecer dengan harga yang jauh lebih mahal.

Salah seorang warga Ketapang, Ary, mengatakan kondisi kelangkaan LPG 3 kg paling terasa terjadi sekitar dua pekan lalu. Saat itu, gas subsidi sulit ditemukan dan harga di tingkat pengecer melonjak hingga Rp40 ribu per tabung.

"Kalau di pangkalan sebenarnya masih aman. Tapi kalau stok habis dan belum jadwal pengiriman lagi, kami terpaksa cari di warung. Harganya bisa sampai Rp40 ribu," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Menurut Ary, persoalan utama bukan hanya soal ketersediaan LPG subsidi, tetapi juga jadwal distribusi yang tidak dilakukan setiap hari. Akibatnya, ketika stok gas di rumah habis sementara jadwal pengiriman berikutnya belum tiba, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain membeli di pengecer dengan harga lebih tinggi.

Ia berharap distribusi LPG 3 kg di Ketapang dapat berjalan lebih stabil sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh kebutuhan pokok tersebut.

"Kami hanya berharap gas ini jangan sampai susah dicari. Kalau di pangkalan kosong, minimal di warung masih tersedia dengan harga yang wajar," katanya.

Pantauan di sejumlah warung sembako di kawasan Payah Kumang, Ketapang, menunjukkan stok LPG 3 kilogram memang belum sepenuhnya stabil. Beberapa pengecer mengaku pasokan masih sering kosong, sementara harga jual berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.

Sementara itu, pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Brigjen Katamso, Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Darmanto, mengakui pasokan yang diterimanya sempat mengalami penurunan selama Mei 2026.

"Kalau kemarin memang sempat berkurang. Sekali kirim kadang hanya 60 tabung, padahal sebelumnya bisa 100 tabung. Sekarang alhamdulillah sudah mulai kembali sekitar 100 tabung setiap pengiriman," jelasnya.

Ia mengungkapkan kuota LPG subsidi yang diterima juga mengalami penurunan. Jika sebelumnya mencapai lebih dari 1.000 tabung per bulan, kini hanya sekitar 900 tabung tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait pengurangan tersebut.

Menurut Darmanto, jadwal maupun jumlah pengiriman sangat bergantung pada distribusi dari agen. Karena itu, pihak pangkalan tidak dapat memastikan secara pasti kapan dan berapa jumlah tabung yang akan diterima.

Selain itu, ia menjelaskan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram kini diprioritaskan bagi rumah tangga yang telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat cukup membawa KTP saat melakukan pembelian agar data dapat diverifikasi melalui aplikasi.

"Yang sudah terdaftar tinggal datang bawa KTP. Kalau stok masih lebih, masyarakat yang belum terdaftar juga tetap bisa membeli dengan terlebih dahulu didaftarkan melalui aplikasi," ujarnya.

Darmanto menambahkan, pangkalan juga menyediakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Namun pasokan gas non-subsidi juga masih menghadapi kendala karena seluruh pengiriman berasal dari Pontianak dan tidak dilakukan setiap hari.

Untuk harga, LPG subsidi 3 kilogram dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.500 per tabung. Sementara LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dijual sekitar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu, dan ukuran 12 kilogram sekitar Rp260 ribu per tabung.

Meski kondisi pasokan mulai menunjukkan perbaikan dibanding beberapa bulan lalu, masyarakat berharap distribusi LPG 3 kilogram di Ketapang dapat berlangsung lebih merata dan berkelanjutan agar tidak lagi terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di tingkat pengecer. (Adi LC)