Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
satpol pp pontianak
Viral Anggota Satpol PP Pontianak Hendak Diamuk Warga Saat Razia Layangan, Ini Kronologi Sebenarnya
Viral Anggota Satpol PP Pontianak Hendak Diamuk Warga Saat Razia Layangan, Ini Kronologi Sebenarnya
Friday, 14/08/2026

KALBARONLINE.com – Video yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak hendak diamuk warga saat razia layangan di kawasan Gudang Pasir, Jeruju, Pontianak, Jumat (14/8/2026), viral di media sosial. Dalam video tersebut terdengar teriakan warga yang menuding petugas sebagai pemain layangan hingga memicu aksi pengejaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan anggotanya berada di lokasi untuk menjalankan razia rutin terhadap permainan layangan.

“Razia itu memang rutin kami lakukan untuk mengantisipasi dampak negatif permainan layangan sesuai aturan yang berlaku. Saat tiba di lokasi, anggota dibagi menjadi dua tim, satu masuk ke dalam kawasan dan satu lagi melalui gang sebelah,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Ahmad menjelaskan, razia layangan saat itu awalnya berjalan aman dan dilakukan secara persuasif. Situasi kemudian berubah ketika salah seorang petugas menurunkan layangan milik warga, sementara anggota lainnya mengamankan barang bukti.

“Ketika anggota sedang menurunkan layangan, ada oknum masyarakat yang memprovokasi dengan menyebut anggota yang memakai helm dalam video itu pemain layangan. Karena merasa sendirian dan khawatir diamuk massa, anggota akhirnya berlari keluar dari lokasi. Sementara anggota lain masih berada di dalam,” ujarnya.

Ahmad menegaskan tidak ada anggota Satpol PP yang ikut bermain layangan.

“Bukan anggota main layangan. Tidak mungkin anggota bermain layangan memakai seragam dinas. Mereka sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut Ahmad, jumlah petugas yang berada di lokasi saat itu hanya tiga orang. Karena situasi mulai memanas, anggota memilih menghindari kerumunan demi keselamatan.

“Anggota takut karena situasinya. Komunikasi yang dilakukan sebenarnya sudah humanis,” katanya.

Ia mengungkapkan, kawasan Gudang Pasir memang menjadi salah satu titik yang rutin dipantau Satpol PP karena permainan layangan di lokasi tersebut berisiko membahayakan pengguna jalan.

“Kalau layangan dimainkan di pinggir sungai, saat angin bertiup dari barat ke timur, benangnya bisa putus dan terbawa ke arah jalan raya. Itu yang kami antisipasi,” jelas Ahmad.

Usai kejadian, perwakilan warga disebut telah mendatangi Kantor Satpol PP untuk berdiskusi. Ahmad memastikan situasi telah kembali kondusif.

“Setelah itu aman. Mereka datang ke kantor, kami berdiskusi dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, hingga Juli 2026 Satpol PP Kota Pontianak telah menyita lebih dari seribu layangan dalam razia rutin. Penindakan terutama difokuskan terhadap layangan yang menggunakan tali kawat karena dinilai sangat berbahaya.

“Yang kami sita terutama yang memakai tali kawat. Kami juga mengingatkan anak-anak yang menggunakan galah saat bermain layangan karena berisiko tersengat listrik. Tali kawat bisa mengganggu jaringan listrik, menyebabkan kerugian bagi PLN, mengganggu layanan PDAM, hingga aktivitas pelaku UMKM,” tutupnya. (Lid)

Satpol PP Pontianak Ungkap Modus Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan
Satpol PP Pontianak Ungkap Modus Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkap temuan di lapangan terkait penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha, tabung gas melon tersebut diantar langsung oleh pihak pangkalan.

Temuan itu diperoleh saat Satpol PP melakukan penertiban penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, salah satunya pada usaha rumah makan.

"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin, dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi?," ungkap Welly, Kamis (16/7/2026).

Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan. Apabila terdapat pengecer, keberadaannya merupakan penunjukan dari pangkalan dengan kuota yang terbatas.

"LPG bersubsidi itu hanya boleh melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan," ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil penertiban, Satpol PP justru menemukan sebagian LPG subsidi diduga lebih banyak mengalir ke pelaku usaha dibandingkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

"Faktanya, yang kami temukan justru banyak digunakan pelaku usaha. Padahal setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026, Satpol PP Kota Pontianak telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi dari pelaku usaha. Sementara secara kumulatif sejak penertiban dilakukan, jumlah tabung yang diamankan mencapai 565 tabung.

Welly juga mengungkapkan tren penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.

"Kalau tahun lalu trennya di rumah makan dan restoran. Tahun ini bergeser ke rumah produksi atau home industry. Laundry masih berada di urutan kedua karena banyak yang menggunakan setrika uap," ujarnya.

Menurutnya, selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.

"Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang bisa menjadi salah satu pemicu," katanya.

Welly mengajak seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga pelaku usaha, mematuhi aturan distribusi LPG subsidi agar pasokannya tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

"Distribusi LPG bersubsidi harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat," tutupnya. (Lid)

Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak
Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan 388 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan secara kumulatif jumlah tabung LPG subsidi yang diamankan sejak penertiban dilakukan telah mencapai 565 tabung.

"Untuk tahun 2026 sampai 14 Juli sudah ada 388 tabung yang kami tertibkan dari pelaku usaha. Artinya ini memang tidak sesuai peruntukannya," kata Welly.

Menurutnya, penggunaan tabung LPG subsidi oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Welly menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan memperoleh gas melon. Selain itu, kelangkaan LPG juga berpotensi memengaruhi inflasi di Kota Pontianak.

"Kami kasihan dengan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG. LPG menjadi salah satu komoditas yang bisa menyumbang inflasi di Kota Pontianak. Karena itu perlu kesadaran semua pihak, mulai dari agen, pangkalan, pelaku usaha hingga ASN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tren penyalahgunaan LPG subsidi pada 2026 mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.

"Kalau tahun 2025 trennya memang di rumah makan dan restoran. Tahun 2026 bergeser ke rumah produksi atau home industry," katanya.

Meski demikian, usaha laundry masih menjadi salah satu sektor yang paling banyak menggunakan LPG subsidi karena kebutuhan setrika uap. Bahkan, terdapat usaha binatu berskala besar yang menggunakan belasan tabung LPG subsidi setiap hari.

"Laundry masih berada di urutan kedua. Ada juga usaha yang besar, sehari bisa memakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Pengakuannya diantar dari pangkalan," ujarnya.

Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya dapat dilakukan melalui agen dan pangkalan. Pangkalan memang diperbolehkan menunjuk pengecer, namun jumlahnya dibatasi sekitar 10 persen dari kuota yang dimiliki.

Menurutnya, selisih harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan gas melon.

"Perbedaan harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi memang cukup jauh. Mungkin itu juga menjadi salah satu pemicu," katanya.

Sebagai langkah penataan, Satpol PP bersama Pertamina berkomitmen memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki tabung LPG nonsubsidi atau Bright Gas untuk melakukan penukaran.

"Kami bersama Pertamina akan memfasilitasi ASN yang belum memiliki tabung pink. Untuk penukaran perdana, isi ulangnya akan digratiskan oleh Pertamina melalui program CSR," ujarnya.

Welly mengajak seluruh pihak mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran.

"Setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mari bersama-sama menegakkan aturan demi distribusi LPG subsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran," tutupnya. (Lid)

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Wednesday, 08/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.

"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.

Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.

Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.

"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.

Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.

Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.

"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)

Satpol PP Pontianak Tertibkan Layang-layang dan Gelondongan, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan
Satpol PP Pontianak Tertibkan Layang-layang dan Gelondongan, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan
Sunday, 05/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, memiliki potensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.

"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelas Ahmad.

Ia menegaskan, penertiban layang-layang di Pontianak akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk meminimalkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak saat bermain dan tidak membiarkan mereka menerbangkan layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)

Satpol PP Bongkar Lapak yang Makan Badan Jalan di Pasar Tengah Pontianak
Satpol PP Bongkar Lapak yang Makan Badan Jalan di Pasar Tengah Pontianak
Thursday, 11/06/2026

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang di kawasan Pasar Tengah, tepatnya di Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penertiban lapak pedagang di Pasar Tengah Pontianak tersebut dilakukan terhadap kios dan lapak yang dinilai memakan badan jalan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan kawasan pasar. Proses pembongkaran sempat diwarnai protes dari sejumlah pedagang yang keberatan lapaknya ditertibkan petugas.

Salah seorang pedagang mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, keluarganya telah lama menggantungkan penghasilan dengan berjualan di lokasi itu.

“Dari kecil kami berjualan di sini. Siang malam tidak ada yang ganggu. Kami yang membesarkan Pasar Tengah ini,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan peringatan secara berulang kepada para pedagang. Namun, sebagian pedagang masih bertahan dan belum bersedia menempati lokasi yang telah disiapkan.

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis dari Disperindag. Yang tersisa ini mereka yang tidak mau pindah dengan berbagai alasan,” kata Ahmad.

Ia menerangkan, para pedagang yang lapaknya dibongkar nantinya akan diarahkan untuk menempati kios yang tersedia di lantai dua Pasar Tengah. Proses pengaturan dan penempatan pedagang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan.

“Nanti pengaturan akan dilakukan oleh Disperindag. Rata-rata mereka semua punya kios di atas dan Disperindag akan mengarahkan mereka semuanya ke atas,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Pontianak masih memberikan kelonggaran sementara kepada para pedagang untuk tetap berjualan dengan aturan tertentu selama proses penataan kawasan berlangsung.

“Namun sebelum di atas, memang ada kebijakan dari kita, silakan berjualan tapi sore harus bersih. Di sini kan sudah pernah dicoba untuk kuliner malam, namun ada beberapa kendala. Sekarang kita mulai tata lagi supaya kawasan Asahan kembali rapi,” tambah Ahmad.

Penataan kawasan Pasar Tengah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat di sekitar Jalan Asahan. (Lid)

Tertibkan PKL di Jalan Asahan, Pemkot Pontianak Siapkan Kios untuk Pedagang
Tertibkan PKL di Jalan Asahan, Pemkot Pontianak Siapkan Kios untuk Pedagang
Thursday, 11/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satpol PP, serta didukung unsur TNI-Polri, menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi Jalan Asahan sebagai jalur lalu lintas kendaraan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban.

Ibrahim menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menyiapkan kios-kios yang masih kosong di kawasan pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang.

Ia menyebut, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat usaha yang telah disediakan pemerintah.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.

Menurut Ibrahim, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha maupun pengunjung.

“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.

Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan, Pemkot Pontianak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung berbagai aspirasi.

Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya juga diberikan kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Pemerintah akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran.

“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” ujar Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sudiyantoro menambahkan, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut kembali difungsikan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan, penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (*)

Satpol PP Pontianak Sita 60 Layangan dalam Razia di Pontianak Utara, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Berbahaya
Satpol PP Pontianak Sita 60 Layangan dalam Razia di Pontianak Utara, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Berbahaya
Saturday, 06/06/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, aktivitas bermain layangan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan maupun fasilitas publik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak dan tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.

Tim gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi bermain maupun penyimpanan layangan di kawasan Pontianak Utara. Lokasi tersebut antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo hingga Jalan Sultan Hamid II.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan.

Temuan terbanyak berasal dari Jalan Harun II dengan barang bukti berupa 36 layangan, satu gelondongan benang dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang.

Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas juga menemukan satu tas berisi layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan benang.

Sudiyantoro memastikan operasi penertiban layangan di Pontianak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.

Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudiyantoro juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemain layangan, agar menghentikan aktivitas tersebut demi keselamatan bersama.

“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (*)

Satpol PP Pontianak Tertibkan Anak Langgar Jam Malam, 4 Remaja Diamankan
Satpol PP Pontianak Tertibkan Anak Langgar Jam Malam, 4 Remaja Diamankan
Thursday, 04/06/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan dalam patroli dan monitoring yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menemukan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan.

“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan empat anak berusia sekitar 15 sampai 16 tahun yang masih berada di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Selanjutnya, orang tua masing-masing anak dipanggil untuk menjemput mereka.

“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” jelasnya.

Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, patroli jam malam dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan dipatuhi sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bersifat pencegahan agar anak tidak terlibat dalam hal-hal negatif seperti tawuran, balap liar, maupun menjadi korban kejahatan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” katanya.

Satpol PP Pontianak juga akan terus menggandeng berbagai pihak seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, serta masyarakat untuk memperluas sosialisasi aturan jam malam tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin agar aturan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*)

Razia Layangan di Pontianak, Satpol PP Sita 16 Layangan dan Kawat Berbahaya
Razia Layangan di Pontianak, Satpol PP Sita 16 Layangan dan Kawat Berbahaya
Sunday, 31/05/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik wilayah kota, Minggu (31/5/2026) sore. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas permainan layang-layang.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.

Sudiyantoro menegaskan, penertiban terhadap pembuat, pemain, hingga penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya. (*)