Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 Juli 2017 |
Wajib Membuat Info Grafis Tentang ADD-DD
KalbarOnline, Ketapang – Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa, A Rudi Hartono, A.Md mengingatkan para Kepala Desa agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD.
Transparansi juga berlaku bagi semua anggaran yang turun ke setiap desa dan kelurahaan yang ada di Kabupaten Ketapang untuk membuat pengumuman atau info grafis terkait penggunaan ADD -DD
“Kita selalu sampaikan kepada para Kades di 253 Desa se Kabupaten Ketapang kita wajibkan untuk membuat info grafis tentang dana desa, supaya masyarakat umun tahu,” himbaunya saat ditemui KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (19/7).
Lebih lanjut, Rudi Hartono mengatakan bahwa dirinya selaku seksi pembinaan selalu mengingatkan kepada Kades, selaku pengguna anggaran untuk benar-benar dalam penggunaan dan pengelolaan dana ADD-DD sesuai dengan standar dan prosedur dari pemerintah, ia juga mengaku jika selama ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak inspektorat berkaitan dengan seandainya ada temuan
“Proses dana desa ini kita kawal benar-benar, agar jangan sampai ada indikasi kedepannya Kades akan terkait dengan masalah hukum dalam pengelolaan dana desa dan ADD,” terangnya.
Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Ketapang sudah mencapai 90 persen dari 60 persen transfer tahap pertama pusat ke daerah, sedangkan penyerapan Anggaran Dana Desa baru terserap 36 persen dari 40 persen tahap pertama.
Hal ini dikarekan untuk penyerapan ADD - DD masih ada 39 desa dari 253 desa yang belum melakukan pencairan. (Adi LC)
Wajib Membuat Info Grafis Tentang ADD-DD
KalbarOnline, Ketapang – Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa, A Rudi Hartono, A.Md mengingatkan para Kepala Desa agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD.
Transparansi juga berlaku bagi semua anggaran yang turun ke setiap desa dan kelurahaan yang ada di Kabupaten Ketapang untuk membuat pengumuman atau info grafis terkait penggunaan ADD -DD
“Kita selalu sampaikan kepada para Kades di 253 Desa se Kabupaten Ketapang kita wajibkan untuk membuat info grafis tentang dana desa, supaya masyarakat umun tahu,” himbaunya saat ditemui KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (19/7).
Lebih lanjut, Rudi Hartono mengatakan bahwa dirinya selaku seksi pembinaan selalu mengingatkan kepada Kades, selaku pengguna anggaran untuk benar-benar dalam penggunaan dan pengelolaan dana ADD-DD sesuai dengan standar dan prosedur dari pemerintah, ia juga mengaku jika selama ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak inspektorat berkaitan dengan seandainya ada temuan
“Proses dana desa ini kita kawal benar-benar, agar jangan sampai ada indikasi kedepannya Kades akan terkait dengan masalah hukum dalam pengelolaan dana desa dan ADD,” terangnya.
Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Ketapang sudah mencapai 90 persen dari 60 persen transfer tahap pertama pusat ke daerah, sedangkan penyerapan Anggaran Dana Desa baru terserap 36 persen dari 40 persen tahap pertama.
Hal ini dikarekan untuk penyerapan ADD - DD masih ada 39 desa dari 253 desa yang belum melakukan pencairan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini