Astaga, Landak Tertinggi Kasus Rabies se – Kalbar

KalbarOnline, Landak – Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, mencatat hingga bulan April 2018, kasus gigitan hewan penular (HPR) rabies di daerah berjuluk Kota Intan tersebut sebanyak 603 kasus.

Bahkan dari 603 kasus, tujuh diantaranya dinyatakan meninggal dunia yang berasal dari 3 (tiga) Kecamatan yakni Kuala Behe, Jelimpo dan Ngabang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Jumlah tersebut diketahui merupakan yang tertinggi di Kalbar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Landak, Sri Wahyuni, yang mengakui bahwa Landak menduduki peringkat pertama se Kalbar dalam kasus rabies.

Diungkapkannya, kasus terbanyak berada di Kecamatan Jelimpo dan Ngabang, dari 13 kecamatan se Kabupaten Landak.

Selain itu, angka korban meninggal dunia, juga berada diperingkat pertama di Kalbar yang terjadi di Kecamatan Jelimpo sebanyak empat orang, Kecamatan Ngabang satu orang dan Kecamatan Kuala Behe dua orang.

Tentunya hal ini bertolak belakang dengan background Bupati Landak non-aktif, Karolin yang notabene merupakan seorang dokter, tentunya memiliki rumusan program kesehatan yang mumpuni.

Baca Juga :  Guru dan Murid di Kalbar Jalani Pemeriksaan Swab PCR dan Antigen

Padahal kasus rabies telah menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat Kalbar sejak beberapa tahun terakhir, bahkan telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Bahkan dibeberapa daerah masih ada status KLB yang belum dicabut, seperti misalnya di Kabupaten Ketapang.

Di Landak sendiri, sudah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) tanggap darurat rabies yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Landak, Rabu (25/4) kemarin.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, sejumlah kesepakatan sudah diambil. Diantaranya, membentuk dan memfungsikan Puskesmas sebagai rabies center, meningkatkan pengendalian lalu lintas HPR antar kabupaten.

Selain itu, upaya mengatasi keterbatasan tenaga vaksinator rabies, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Landak disarankan untuk melatih dan memberdayakan atau melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Karang Taruna sebagai tenaga vaksinator.

Kemudian, pada saat kasus rabies dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), diperlukan pernyataan SK tanggap darurat KLB. Hal ini untuk mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) melalui dana APBD kabupaten, provinsi dan dana APBN.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Pertahankan WTP Kelima Kalinya

“Perlu adanya gerakan Vaksinasi Rabies Massal (Varmas) secara serentak di Landak setahun sekali selama kasus rabies masih ada di Landak,” terang Yuni.

Rumusan hasil Rakor tanggap darurat penyakit rabies yang telah disepakati itu, supaya ditindaklanjuti oleh Pemkab Landak, instansi terkait, kecamatan dan desa.

Tentunya, pemerintah setempat dalam hal ini Pemkab Landak, harus segera bertindak cepat, agar kasus HPR ini tidak tertular ke daerah lainnya, seperti yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu, yakni kasus rabies di Kubu Raya yang menyebar ke Kota Pontianak.

Demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu, yang juga menyebabkan korban jiwa, yang merupakan seorang bocah asal Desa Sunsong, Kabupaten Sekadau.

Tentu, pemerintah setempat harus mengedepankan pencegahan sebelum terlambat, atau lebih tepatnya sebelum korban bertambah banyak. (Fai)

Comment